Polisi Gerebek Judi Remi di Gadingrejo, Enam Orang Diamankan
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menggerebek perjudian dengan kartu remi di Kecamatan Gadingrejo. Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari warga Pekon Tulung Agung yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi. Kemudian petugas langsung tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan informasi ternyata benar (A1).
Setelah proses penyelidikan selesai, kemudian unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
"Benar, setelah ditindak-lanjuti dengan penyelidikan, kami akhirnya menggerebek dan mengamankan enam pelaku saat sedang berjudi di salah satu rumah warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Ay Tobing.
Lanjutnya, keenam pelaku AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Serta kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024