Polisi Gerebek Judi Remi di Gadingrejo, Enam Orang Diamankan

Keenam pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu menggerebek perjudian dengan kartu remi di Kecamatan Gadingrejo. Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Ay Tobing mengatakan, penggerebekan dilakukan atas laporan dari warga Pekon Tulung Agung yang merasa resah karena pekon mereka dijadikan lokasi tempat judi. Kemudian petugas langsung tindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan informasi ternyata benar (A1).
Setelah proses penyelidikan selesai, kemudian unit Reskrim langsung melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan berhasil mengamankan enam pelaku berikut barang bukti uang dan kartu remi.
"Benar, setelah ditindak-lanjuti dengan penyelidikan, kami akhirnya menggerebek dan mengamankan enam pelaku saat sedang berjudi di salah satu rumah warga pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 16.30 WIB,” ungkap Iptu Ay Tobing.
Lanjutnya, keenam pelaku AO (41), RH (55), MQW (31), MK (54), PO (44) dan SO (58) berikut barang bukti berupa 4 set kartu remi dan uang tunai Rp550 ribu diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
"Keenam pelaku sudah kami lakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo. Serta kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Bupati Riyanto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja HKBP Pringsewu
Kamis, 07 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Eselon II, Tiga Diantaranya Wajah Baru
Senin, 04 Agustus 2025 -
Janji Kencan di MiChat, Wanita di Pringsewu Diperkosa Lalu Dirampok
Senin, 04 Agustus 2025