Ini Kata Peradi Bandar Lampung Terkait Pemeriksaan DS

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait diperiksanya seorang pengacara DS pada Jumat (5/2/2021) oleh penyidk Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung, angkat bicara.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, M. Ridho mengatakan, pihak kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat.
"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," jelas Ridho, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga : Polresta Bandar Lampung Amankan Seorang Pengacara, Kasat Reskrim: Masih Kita Periksa
Dikatakannya, perlu diperhatikan, imunitas hanya berlaku jika Advokat beracara di pengadilan. Maka dalam Frasa di dalam pengadilan tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013.
Yang mana dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat. Serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan," sebutnya.
Maka dengan demikian, tambah Ridho, ketentuan Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal menjadi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
"Bahwa DPC Peradi Bandar Lampung, sangat menyesali tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian yang tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum, sungguh memalukan dan ceroboh. Sehingga pantas kiranya Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap tindakan sewenang-wenang ini," lanjutnya.
"Agar kejadian represif dan tak beretika terhadap penegak hukum lain tidak boleh terulang di negara hukum ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Momentum HUT ke-80 RI, Pengamat Unila Dorong Pemerintah Hadirkan Keadilan dan Kesejahteraan
Minggu, 17 Agustus 2025 -
HUT ke-80 RI, Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Jaga Persatuan Menuju Indonesia Emas
Minggu, 17 Agustus 2025