Ini Kata Peradi Bandar Lampung Terkait Pemeriksaan DS
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait diperiksanya seorang pengacara DS pada Jumat (5/2/2021) oleh penyidk Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandar Lampung, angkat bicara.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, M. Ridho mengatakan, pihak kepolisian perlu memiliki kesadaran yang benar tentang imunitas profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 UU no. 18/2003 tentang Advokat.
"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," jelas Ridho, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga : Polresta Bandar Lampung Amankan Seorang Pengacara, Kasat Reskrim: Masih Kita Periksa
Dikatakannya, perlu diperhatikan, imunitas hanya berlaku jika Advokat beracara di pengadilan. Maka dalam Frasa di dalam pengadilan tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 26/PUU-XI/2013.
Yang mana dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa peran Advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Peran Advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat. Serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan," sebutnya.
Maka dengan demikian, tambah Ridho, ketentuan Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat tersebut berubah secara literal menjadi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
"Bahwa DPC Peradi Bandar Lampung, sangat menyesali tindakan sewenang-wenang pihak kepolisian yang tidak memiliki kesadaran profesi penegak hukum, sungguh memalukan dan ceroboh. Sehingga pantas kiranya Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap tindakan sewenang-wenang ini," lanjutnya.
"Agar kejadian represif dan tak beretika terhadap penegak hukum lain tidak boleh terulang di negara hukum ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Salurkan 21 Ekor Hewan Qurban pada Iduladha 1447 H
Kamis, 28 Mei 2026 -
Iduladha 1447 H, Pangdam XXI/Radin Inten Salurkan 21 Hewan Kurban ke Warga Lampung-Bengkulu
Rabu, 27 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Hadirkan Terang dan Harapan bagi Warga Sukadamai dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha
Rabu, 27 Mei 2026 -
Kostiana Tekankan Semangat Berbagi pada Momentum Iduladha 1447 Hijriah
Rabu, 27 Mei 2026








