Diduga Dendam Pribadi, Sopir Truk Warga Sukamulya Aniaya Tetangga dengan Golok
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - KA (39), sopir truk warga Dusun Blora, Desa Sukamulya, Lampung Selatan (Lamsel) ditangkap polisi atas tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya, dengan unsur dendam pribadi.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Palas, Iptu Sari Akip mengungkapkan, sebelumnya pada hari Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dengan sengaja memarkir mobil truk BE 8037 LY dan menggeber-geber gas mobil yang dikemudikannya.
"Ia berjalan mundur dan berhenti di depan rumah tetangganya, SG (54)," ungkap Iptu Sari, Sabtu (6/2/2021).
Lalu korban dan kedua anak korban AA (23) dan NM (17) mendatangi pelaku dan terlibat cekcok mulut dikarenakan pelaku mempunyai masalah sebelumnya. Tidak lama kemudian, pelaku mengambil senjata tajam jenis golok yang disimpan di mobil Truk.
"Kemudian langsung mengayunkan golok yang dipegangnya ke arah korban," lanjutnya.
Melihat insiden tersebut, kedua anak korban tidak tinggal diam, mereka langsung memegang korban untuk berusaha memisah dan merampas golok dari tangan pelaku.
Namun saat itu, kedua anak korban juga terkena senjata tajam yang dipegang pelaku. Sehingga korban dan kedua anak korban mengalami luka robek akibat terkena senjata tajam.
"Selanjutnya korban datang melapor ke Polsek Palas untuk ditindak-lanjuti sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Dari laporan korban, unit Reskrim Polsek Palas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian berhasil menangkap pelaku di kediamannya. (*)
Video KUPAS TV : PEMOTOR KEPERGOK BUANG SABU DI DEKAT POS POLISI, LANGSUNG DIRINGKUS!
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025