• Kamis, 19 September 2024

Dilaporkan Karena Hutang, IRT di Metro Divonis Bebas Oleh Pengadilan

Jumat, 05 Februari 2021 - 14.04 WIB
740

Terdakwa Dahlia Yohanovi yang di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro, bersama dua Kuasa hukumnya Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H.

METRO, Kupastuntas.co -  Dahlia Yohanovi (40), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Kota Metro atas kasus hutang-piutang yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Metro pada Kamis (4/2/2021) itu, terdakwa yang dituntut pidana 1 tahun 6 bulan atas tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHPidana dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Dahlia Yohanovi menyampaikan rasa syukurnya atas putusan yang berpihak padanya. Ia menilai, keadilan di Indonesia masih dapat diharapkan khususnya bagi rakyat kecil yang terjerat kasus hukum.

"Terimakasih atas putusan majelis hakim, terimakasih telah membuka hati nurani dalam memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini untuk rakyat kecil seperti kami," ucapnya.

"Terimakasih kuasa hukum yang bekerja tanpa pamrih untuk membela masyarakat kecil seperti kami, hanya Allah yang dapat membalas kebaikan kalian semua, terimakasih," ucap Dahlia sembari menahan haru, Jumat (5/2/2021).

Sementara itu, Kuasa hukum Dahlia, dari Lembaga Advokasi Siwo Migo yang dikoordinatori oleh Dede Setiawan, S.H, dan Bambang Irawan, S.H. mengapresiasi langkah majelis hakim yang menggunakan hati nurani dan fakta dalam pengambilan keputusan.

"Hati nurani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro masih bisa dirasakan masyarakat kecil yang membutuhkan rasa keadilan ketika berhadapan dengan hukum," kata Dede Setiawan kepada media, Jum'at (5/2/2021).

"Hal ini dibuktikan dari sidang vonis terdakwa Dahlia Yohanofi yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban berinisial EM," sambungnya.

Meski kasus tersebut sempat mandek sejak Agustus 2018, namun kini Dahlia dapat bernafas lega setelah putusan pengadilan yang menyatakan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan lantaran telah memenuhi kewajiban mencicil uang pinjaman.

"Saudari Dahlia Yohanovi, dibebaskan dari segala tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, dan dipulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Selanjutnya, biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap Dede menirukan pernyataan ketua majelis hakim Arista Budi Setiawan, S.H, M.H diruang sidang, Kamis kemarin.

Apa yang dilakukan Dahlia Yohanofi, menurut majelis hakim, dinyatakan perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana, karena ketidakmampuannya sebagai debitur untuk membayar hutang kepada saksi korban  EM selaku kreditur.

"Majelis hakim berpandangan, dakwaan kepada saudari Dahlia Yohanofi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 372 KUHPidana, dinyatakan tidak relevan, sehingga terdakwa Dahlia Yohanofi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar Dede melanjutkan pernyataan majelis hakim.

Sementara, Bambang Irawan, S.H selaku pendamping hukum Dahlia juga menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, menyatakan Dahlia Yohanofi terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada saksi korban EM, meski EM membantah dan menyatakan bahwa Dahlia tidak pernah membayar hutang kepada saksi korban.

"Majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Iqbal, S.H, Andri Lesmana S.H, M.H, dan Arista Budi Setiawan, S.H, M.H, menyatakan terdakwa telah membayar hutangnya kepada saksi korban EM, sebesar Rp26.100.000. Majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan saudari Dahlia untuk membayar hutang kepada saksi korban, merupakan perbuatan wanprestasi," kata Bambang.

"Saksi korban yang merasa dirugikan karena perbuatan terdakwa tidak membayar hutang, terbanding terbalik dengan prasangka saksi korban dan tuntutan JPU," terusnya.

"Yang mana pada amar putusan PN kelas IB Metro, menyatakan terdakwa dibebaskan dari tuntutan, dibebaskan dari tahanan kota, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya serta biaya perkara dibebankan kepada negara," bebernya.

Bambang juga mengapresiasi langkah penegak hukum dalam memutus kasus yang pro terhadap rakyat kecil dan tentunya sesuai fakta. 

Tentunya langkah tersebut dinilai selaras dengan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan mengapresiasi keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," ucap Bambang.

"Pada Yurisprudensi tersebut sangatlah jelas, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjiian utang piutang," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : BERGAYA SOK POLISI, AKHIRNYA TAK BERKUTIK DI DEPAN POLISI BENERAN

Editor :