23 Tempat Usaha di Bandar Lampung Kena Teguran Tertulis
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi diwawancarai pada Jumat (05/02/2021).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - 23 Tempat usaha ditertibkan saat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaksanakan sidak.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.
Ahmad Nurizzki mengatakan, pelaksanaan razia ini terkait dengan Perda 03 tahun 2020 yang dipimpin langsung Bapak Dandim 0410 Kota Bandar Lampung selaku wakil ketua satgas.
"Pada malam Rabu (03/02/2021) kita melakukan penertiban, ada 23 tempat usaha yang kita berikan teguran tertulis dan 1 tempat diberikan teguran lisan karena masih buka melewati pukul 22.00 WIB," kata Ahmad Nurizki saat diwawancarai pada Jumat (05/02/2021).
Ia menambahkan, teguran tertulis dikeluarkan jika sebelumnya tempat tersebut sudah diberikan teguran lisan.
"Kita mendapatkan laporan dari 20 tim yang melaksanakan kegiatan di lapangan kemudian kita langsung sidak ke titik lokasi," jelasnya.
Kemudian lokasi yang terkena sidak dan teguran tertulis karena telah melanggar jam operasional diantaranya seperti, pasar kangkung, tempat makan malam, kafe, bahkan pusat kebugaran.
"Jika tempat yang sudah kita berikan teguran tertulis masih tetap melanggar, ada kemungkinan kita malakukan penutupan tempat usaha tersebut," ujarnya.
Sementara itu untuk denda masih disesuaikan dan dikoordinasikan dengan tim dari Provinsi maupun satgas kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, saat sidak rabu malam tim satgas bergabung dengan satpol PP dan dibagi menjadi 2 tim untuk wilayah teluk, kemiling, kedaton, labuhan ratu, rajabasa, sukarame dan sekitarnya.
"Dari itu kami harap masyarakat Kota Bandar Lampung lebih memahami kondisi sekarang karna jumlah kasus covid dan kematian semakin meningkat," pintanya.
Kemudian masyarakat diharapkan tetap wajib tertib protokol kesehatan, walaupun Vaksin sudah ada masyarakat harus menjalankan 3M untuk memutus mata rantai covid-19. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN GERAM! PEMBAGIAN MAKANAN DI TELUK BETUNG LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








