• Minggu, 11 Mei 2025

Rp80 Miliar Alokasi Gaji 12.000 ASN di Bandar Lampung Tertunda

Kamis, 04 Februari 2021 - 12.52 WIB
405

Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam bersama kepala BPKAD Bandar Lampung Wilson Faisol, saat ditemui diruang kerja Sekkot, Kamis (4/2/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Total anggaran sekitar Rp80 miliar, untuk alokasi gaji 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tertunda. Akibatnya gaji PNS mengalami keterlambatan.

Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, tertundanya anggaran tersebut lantaran adanya sistem operasional prosedur (SOP) untuk tahun 2021 ini berubah dalam rangka transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan lainnya, maka dalam hal ini Bandar Lampung belum memenuhi SOP itu.

"Dengan adanya ketentuan baru, karena ini by sistem Aplikasi jadi kalau input datanya nggak masuk maka tidak terproses. Dan dari sistem itu juga tidak ada konfirmasi ke kita apa saja yang kurang. Oleh karena itu ada keterlambatan," ujar Badri,Kamis (4/2/2021).

Lanjut Dia, namun demikian sudah pihaknya usahakan dan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka InsyaAllah paling lambat tanggal 8 Februari ini sudah di cairkan.

"Kita sudah sinkronisasi antara sistem kita dengan sistem pemerintah pusat. Harapan kita ini bisa dicairkan dan disalurkan ke PNS. Yang Total anggaran yang tertunda sekitar Rp 80 milyar. Untuk alokasi gaji 50-60 milyar untuk sekitar 12000 PNS," kata Dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Wilson Faisol menambahkan, dana transfer di 2021 ini berbeda dengan 2020. Kalau tahun 2020 dana transfer itu turun langsung dari kemetrian keuangan kepada daerah setiap bulannya. Namun di bulan Februari ini ada keterlambatan, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ketika dana transfer untuk gaji pegawai itu turun ke kas daerah, maka kita akan langsung sampaikan kepada PNS yang bersangkutan," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUIPELABUHAN BAKAUHENI

Editor :