Kedapatan Bawa Sabu, Polantas Amankan Pengendara Motor di Bandar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis (4/2/2021) siang.
Pria yang diketahui bernama Dwi Nurcholis (33) warga Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Supra GTR 150, di Pos Tugu Raden Intan.
Awalnya, Dwi melaju dari arah Natar, Lampung Selatan melewati pos polisi Tugu Raden Intan ke arah Jalan Soekarno Hatta By Pass, tanpa menggunakan plat.
Anggota Satlantas yang sedang berjaga dan patroli hendak menghentikan pelaku. Namun gerak-geriknya mencurigakan dan berusaha melarikan diri. Anggota yang curiga kemudian mengejar dan memepet pelaku, hingga akhirnya berhasil dihentikan.
Kemudian ia pun dibawa ke Pos Tugu Raden Intan, namun sebelumnya ia sempat menuju belakang pos. Ternyata, Dwi menyelipkan narkoba untuk disembunyikan.
"Anggota yang bertugas di Tugu Raden Intan, sedang hunting sistem, melihat ada sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan. Kemudian dikejar dan dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan diskresi kepolisian dan kejelian anggota, saat hendak diperiksa anggota melihat Dwi membuang barang," ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, Kamis (4/2/2021).
Dari tangan pelaku Dwi, kata Rafly, ditemukan satu paket kecil sabu. Kemudian, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah dua kali di lokasi ini, dalam beberapa bulan terakhir, (pengendara bawa sabu)," jelas Rafly.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tambah Rafly, Dwi membeli barang haram tersebut seharga Rp300 ribu dari pengedar. Barang tersebut hendak diantarkan ke rumah kakaknya di daerah Untung Suropati. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN GERAM! PEMBAGIAN MAKANAN DI TELUK BETUNG LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Berita Lainnya
-
Persiapan Haji 2025 Proses Pencarian Penyedia Layanan, Lampung Dapat Kuota 7.050 Orang
Minggu, 12 Januari 2025 -
Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran, Pembayaran Proyek Harus Ada Rekomendasi TAPD
Minggu, 12 Januari 2025 -
Hutang Tiga OPD Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025
Minggu, 12 Januari 2025 -
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Minggu, 12 Januari 2025