Insentif Nakes Dipotong 50 Persen, IDI Bandar Lampung Mengaku Pasrah
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat akan memotong insentif pada tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 sebesar 50 persen per Januari 2021.
Dimana pemangkasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 ter tanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed, mengaku pasrah karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
"Kita tenaga kesehatan ya pasrah saja, mau bagaimana lagi," ujar dr. Aditya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, insentif yang dimulai dari pertengahan bulan Mei 2020 lalu, baru dibayarkan oleh Pemerintah Pusat pada Juli lalu.
"Dan sampai sekarang sisanya belum dibayarkan, belum jelas," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, adanya insentif atau tidak, kerja Nakes tetap sama. Namun demikian memang menurutnya, sedikit kecewa tenaga kesehatan yang berharap dengan insentif tersebut.
"Hanya harapan kita pandemi ini cepat berakhir dengan kerja-samanya semua pihak. Agar kondisi ini cepat pulih dan normal kembali," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : HERMAN HN GERAM! PEMBAGIAN MAKANAN DI TELUK BETUNG LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








