• Senin, 13 Januari 2025

Biaya Politik Mahal, Mustafa Perintahkan Soni Cari Rekanan

Kamis, 04 Februari 2021 - 15.28 WIB
200

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (4/2/2021). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, Kamis (4/2/2021).

Pada sidang dengan agenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi termasuk Soni Adiwijaya, yang sempat mangkir pada sidang sebelumnya.

Adapun kelima orang saksi tersebut yakni Soni Adiwijaya (Konsultan atau Timses Mustafa), Primadianta (PNS Lampung Tengah), Rusmaladi alias Ncus (PNS Lampung Tengah), Simon Susilo (Rekanan) dan Agus Purwanto (Rekanan).

Dalam kesaksiannya, Soni mengaku bahwa dirinya diperintahkan Mustafa untuk mencari rekanan. Sebab, biaya politik untuk pencalonan Mustafa sebagai gubernur, mahal.

Soni pun menyampaikan bahwa dirinya dengan Mustafa adalah teman kuliah.

"Kaitannya dengan Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, apa?" tanya JPU KPK Feby.

"Saya pernah ketemu Mustafa saat saat halal bihalal Idul Fitri tahun 2017 di Rumah Mustafa, Kedaton," jawab Soni.

Soni menjelaskan jika dalam pertemuan tersebut Mustafa memberikan informasi jika ada kegiatan pembangunan di Lampung Tengah.

"Apakah ada juga pembicaraan persoalan pencalonan diri sebagai gubenur?" tanya JPU Feby.

"Tidak bicara secara detail dengan saya, hanya sepintas," jawab Soni lagi.

JPU Feby kemudian mengingatkan keterangan Soni dalam BAP penyidik terkait tujuannya dalam halal bihalal tersebut untuk kepentingan politik.

"Waktu itu diminta sebagai kader partai untuk membentuk tim relawan (pemenangan Pilgub), dan saat itu diminta bertemu Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah," beber Soni.

Tak puas dengan jawaban Soni yang berkilah dengan tak mau mengakui tujuannya menemui Taufik untuk membicarakan setoran fee proyek sebagai pembiayaan dalam pemenangan Pilgub, JPU Feby kembali bertanya.

"Masa nggak tahu, (pada BAP) kan dalam obrolan itu (terdakwa) bilang kalau politik itu butuh biaya, kamu jawab kok mahal juga ya politik, makanya kamu ketemu dengan Taufik," jelas Feby sembari menunjuk berkas pemeriksaan.

"Iya, hanya sepintas, kemudian ketemu Taufik di daerah Antasari, ngobrol terkait rencana kegiatan dan saya diminta mencari rekanan," jawab Soni.

Soni menjelaskan dalam pertemuan tersebut ia dijelaskan jika ada rekanan yang berminat mendapat pekerjaan di Lampung Tengah diminta untuk memberikan komitmen fee.

"Dan pada saat itu saya bilang, saya cari dulu kalau ada langsung ketemu saja, lalu nggak sengaja ketemu dengan pak Tafif, pas kesempatan itu ngobrol-ngobrol, dia bilang Son, katanya kamu kenal dengan Mustafa bisa nggak masuk ke Tengah, lalu janji ketemu, dan saya ditemukan dengan bosnya Tafif yakni Budi Winarto alias Awi," beber Soni.

Soni pun bertemu dengan Budi dan menceritakan jika ada pekerjaan di Lampung Tengah.

"Dia (Budi) bilang kalau kenal dengan Mustafa dan dia minta bisa ketemu nggak, lalu saya atur waktunya baru bisa ketemu di Jakarta, Hotel Borobudur, di sana ada saya dan Mustafa, Taufik, Primadianta, Rusmaladi, dan Budi," ujar Soni.

Pada pertemuan itu, Soni mengatakan jika tak mengetahui secara detail pembicaraan antara Budi dengan Mustafa hanya saja diperintahkan untuk berkomunikasi antara Tafif dan Taufik.

"Saya hanya fasilitator antara Taufik dan Tafif. Baru ada pertemuan antara Taufik dan Awi di Bukit Randu, membicarakan teknis komitemen fee," terang Soni.

"Kalau yang di Submit Bistro?" tanya JPU.

"Nggak tahu saya kalau ada pertemuan disana (Submit Bistro)," jawab Soni.

Soni pun mengaku tak mengetahui berapa fee yang disetorkan oleh Budi.

"Saya nggak tahu, tapi dilain waktu saya dititipi untuk dikirim ke Pak Taufik, yang menyerahkan itu dari Stafnya Budi, Tafif melalui kasirnya, setelah itu saya serahkan ke Ncus," beber Soni.

"Uang suapnya berapa?" sahut JPU Feby.

"Bervariasi, ada yang Rp1 miliar, ada yang Rp500 juta," tandas Soni. (*)

Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUIPELABUHAN BAKAUHENI

Editor :