• Sabtu, 27 Juli 2024

Baru Satu Menit Bebas, Dua Warga Lamtim Kembali Ditangkap Polres Metro

Kamis, 04 Februari 2021 - 14.20 WIB
330

Kondisi kedua tersangka saat diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Belum sempat keluar pagar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro, dua orang narapidana yang baru akan menghirup udara segar di luar penjara kembali ditangkap Polisi. 

Dua narapidana yang kurang dari satu menit keluar gerbang utama Lapas itu diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro atas laporan Polisi bernomor : LP/328-B/VII/2020/ LPG/RES METRO Tanggal 29 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami menjelaskan, kedua tersangka masing-masing ialah Joni Iskandar (27) dan Arman Nopriansyah (27) warga Kecamatan Batanghari Nuban Kabapaten Lampung Timur (Lamtim) yang kembali diamankan atas tindak pidana pencurian motor.

Pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB, anggota Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah selesai menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Metro. Karena masih ada laporan tindak pidana pencurian motor, anggota berangkat menuju ke Lapas dan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.

"Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih-lanjut," terang Andri, saat memberikan keterangan, Kamis (4/2/2021).

Penangkapan Joni dan Arman berdasarkan laporan terkait aksi pencurian yang dilakukan keduanya di kediaman seorang guru atas nama Mia Sumiati, Jalan Kepiting Nomor 18A RT 012 RW 005 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, pada 25 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

"Pelaku beraksi dengan cara mengambil sepeda motor korban Honda scoppy warna hitam No Pol : BE 2023 FT, dalam keadaan terkunci stang yang diparkir di dalam garasi rumah," bebernya.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua residivis tersebut akan kembali ke balik jeruji besi. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)


Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK! CEK LOKASI KAMERA PENGAWAS