12.000 ASN Belum Terima Gaji, Ini Penjelasan Sekda Bandar Lampung

Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam bersama kepala BPKAD Bandar Lampung Wilson Faisol, saat ditemui diruang kerja Sekkot, Kamis (4/2/2021). Foto: Ragilia/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah
Kota Bandar Lampung, Badri Tamam menjelaskan terkait tertundanya anggaran
sekitar Rp80 milyar, untuk alokasi gaji 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Badri Tamam menjelaskan, Dana Alokasi Umum (DAU)
setiap bulan yang diterima oleh Pemkot Badar lampung pada bulan Februari sedang
mengalami keterlambatan.
Alasan adanya keterlambatan ini secara teknis menyangkut
masalah Sistem Operasional Prosedur (SOP). Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) terkait masalah dana tranfer 2021 berbeda dengan 2020.
"Kalau tahun 2020 namanya dana transfer turun
langsung dari Kementrian Keuangan langsung kepada daerah, setiap akhir bulan
tanpa ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Badri.
Namun, di tahun 2021 SOP berubah, dan harus ada
persyaratan yang dipenuhi.
"Karena ada ketentuan baru dengan by sistem jadi
kalau ada input data yang gak masuk ya gak terproses," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Wilson mengatakan, terkait adanya penambahan
laporan data ada 3 item laporan dan proses update by sistem sudah dilakukan.
"Proses by sistem update-nya sudah kita lakukan, jadi insyaallah segera selesai, lalu dana transfer untuk gaji pegawai turun," katanya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUIPELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Nasi Keras hingga Sayur Basi, Warga Minta Program MBG Jadi Bantuan Tunai
Senin, 22 September 2025 -
Jelang hari Kesaktian Pancasila PLN UP3 Pringsewu Sukses Nyalakan Listrik untuk Hilirisasi Pertanian dan Perikanan
Senin, 22 September 2025 -
Orang Tua Siswa Setuju Program MBG Diganti Beras atau Barang
Senin, 22 September 2025 -
Kejati Lampung Diminta Tuntaskan Penyidikan Empat Kasus Korupsi Mangkrak
Senin, 22 September 2025