• Kamis, 16 Januari 2025

Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal

Rabu, 03 Februari 2021 - 08.21 WIB
341

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - DK (24) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) karena membuat dan mengedarkan obat-obatan ilegal, Senin (1/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, DK ditangkap polisi saat tengah berusaha mengantar obat ilegal ke rumah konsumennya.

"Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," kata Iptu Mayer Siregar, Selasa (02/02/2021) malam.

Dikatakan Iptu Mayer, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang itu miliknya sendiri.

Iptu Mayer juga menjelaskan, tersangka telah membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa apotek, kemudian obat tersebut akan diedarkan secara bertahap setelah dibagi dan dimasukan kedalam bungkus atau kemasan obat yang sudah di beri merk buatannya sendiri.

"Usaha tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi berahsil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1  unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat.

Rinciannya yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel.

Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)

Video KUPAS TV : ORGANISASI PBB SAMBANGI MARKAS POLDA LAMPUNG

Editor :