Unit Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pembuat dan Pengedar Obat Ilegal
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - DK (24) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung
berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan
(Lamsel) karena membuat dan mengedarkan obat-obatan ilegal, Senin (1/2/2021)
sekira pukul 10.00 WIB.
Mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer
Siregar mengatakan, DK ditangkap polisi saat tengah berusaha mengantar obat
ilegal ke rumah konsumennya.
"Setelah
dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga
sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat
berbagai merk," kata Iptu Mayer Siregar, Selasa (02/02/2021) malam.
Dikatakan
Iptu Mayer, setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang
itu miliknya sendiri.
Iptu Mayer
juga menjelaskan, tersangka telah membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari
beberapa apotek, kemudian obat tersebut akan diedarkan secara bertahap setelah
dibagi dan dimasukan kedalam bungkus atau kemasan obat yang sudah di beri merk
buatannya sendiri.
"Usaha
tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang
bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari tangan
pelaku, polisi berahsil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor
merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1 unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna
gold dan ribuan kemasan obat.
Rinciannya
yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10
bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak
obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman,
63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12,
66 botol obat merk Dexanel.
Selain itu,
9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46
lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat
merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk
Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4
bertuliskan merk obat.
Atas
perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 tahun
2009 tentang kesehatan.(*)
Video KUPAS TV : ORGANISASI PBB SAMBANGI MARKAS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Tembus 80 Ribu per Kilogram, Harga Cabe Besar di Pasar Kalianda Mulai Turun
Rabu, 15 Januari 2025 -
Viral di Medsos Security Pelabuhan Bakauheni Diduga Pungli, Begini Penjelasan Polisi
Rabu, 15 Januari 2025