Rampas iPhone X Milik Mahasiswi, Warga Tuba Dihadiahi Timah Panas

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Reskrim Polsek Kedaton berhasil meringkus pelaku perampasan ponsel milik seorang mahasiswa, Putri Fina (19).
Pelaku bernama YS (20), warga Tulang Bawang terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas di bagian betis sebelah kiri lantaran melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, mengatakan, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas tegas dan terukur karena berupaya melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Jadi, pelaku YS kita amankan berdasarkan laporan korban sekitar bulan Oktober 2020 lalu, dimana korban membuat laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Polsek Kedaton. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Tulang Bawang akhir pekan lalu," ujar Rony saat press rilis di Mapolsek Kedaton, Rabu (3/2/2021).
Rony menjelaskan, dalam melakukan aksinya merampas ponsel iPhone X milik korban Putri, pelaku YS tidak sendirian.
"Rekan pelaku masih kami cari. Sudah masuk dalam DPO. Penangkapan pelaku YS berkat hasil tracing ponsel milik korban yang terdeteksi di wilayah Tulang Bawang, lalu kita koordinasi dengan Polres setempat," jelas Rony.
Rony pun menceritakan kronologis aksi pelaku bersama rekannya. Awalnya, pelaku YS bersama rekannya menyambangi kosan korban pada malam hari.
Kedatangan mereka (pelaku) ke kosan korban berpura pura menanyakan salah satu penghuni kosan.
"Pelaku ini melihat korban memegang ponsel, lalu mencekik leher korban dan merampas ponsel dari tangan korban," jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mengambil ponsel korban, lanjut Kapolsek, pelaku mendorong korban hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh, jelas Rony, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. "Pelaku YS berlari menghampiri rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor," ujar Rony.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi seperti itu karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan selama berada di Kota Bandar Lampung.
"Saya kesini (Bandar Lampung) di ajak AP (DPO). Katanya mau nyari kerjaan di karang," kata YS saat dihadirkan dalam press rilis.
Namun setelah beberapa pekan tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, AP justru punya maksud lain.
"Ya, saya yang merampas ponsel dan mendorong korban sampai jatuh," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, YS yang mengaku khilaf, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM
Berita Lainnya
-
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025