• Minggu, 12 Januari 2025

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 700 Kg Daging Celeng

Rabu, 03 Februari 2021 - 09.28 WIB
149

Barang bukti yang berhasil diamnakan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng sebanyak 18 karung atau seberat lebih kurang 700 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, Selasa (2/2/2021).

OC (21) warga Kota Tangerang, Banten, yang berperan sebagai supir turut diamankan. Sedangkan identitas pemilik daging celeng masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengatakan, sekira pukul 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang sedang melakukan pemeriksaan rutin mendapati satu unit kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol B 2154 TZZ mengangkut daging celeng. 

"Daging babi tersebut diletakkan di dalam mobil ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih," kata AKP Ferdi, sapaan akrabnya, Rabu (3/2/2021).

Berdasarkan keterangan OC, daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan ke daerah Tangerang, dengan dijanjikan ongkos Rp500.000 dan dibayarkan ketika sudah sampai tujuan.

Selanjutnya pengemudi berikut daging celeng dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih-lanjut.

Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen sah, melanggar ketentuan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (*)


Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI

Editor :