Ketua MKKS Lampura Tegaskan Peran Masyarakat untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), khususnya bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) akan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 di Lampura khususnya bagi Pendidikan SMA.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKKS SMA Lampura, Bambang Nopriyadi, S.Pd, M.M saat mengadakan pertemuan terkait Pergub nomor 61 tahun 2020, tentang pendanaan masyarakat ke satuan pendidikan guna menunjang mutu pelayanan dan pendidikan.
Bambang mengatakan dalam Pergub tersebut mengatur peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada Satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung dan telah di undang-undang kan oleh Pemprov Lampung.
"Tujuan dasar pendanaan tersebut juga kembali ke peserta didik, agar kualitas pelayanan dan mutu pendidikan lebih baik lagi. Maka kami sangat berterima kasih apabila media berusaha membagi informasi ini kepada masyarakat," terang Bambang, saat ditemui Kupastuntas.co di SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Rabu (03/02/2021).
Selain mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, dalam pertemuan MKKS SMA tersebut juga membahas kriteria khusus yang mendapat pengecualian akan pendanaan dari wali murid.
"Bagi murid yang tidak mampu dengan dibuktikan dengan surat keterangan pendukung, maka akan diberikan kebijakan khusus jadi bukan keharusan," lanjut Bambang.
Ditempat yang sama, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Lampung Utara, Jauhari Saleh, S.E mengatakan, pihaknya akan men-support dalam bentuk edukasi pemberitaan ke masyarakat.
"Tentunya Pergub tersebut harus berdasarkan aturan yang jelas, dana yang dikelola maupun pertanggung-jawaban harus transparan. Bila untuk kemajuan pendidikan, maka wali murid tidak akan keberatan," jelas Jauhari
Jauhari menambahkan, pertemuan itu juga membahas sumbangan dari peserta didik maupun wali murid yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun dari sumber lain yang tidak mengikat.
"Yang pastinya akan ada pelaporan sesuai perundang-undangan. Kemudian cara penerimaan sumbangan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur," tutup Jauhari. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI COVID-19 DI PESISIR BARAT DIGELAR SERENTAK!
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024