• Rabu, 22 Januari 2025

Ketua MKKS Lampura Tegaskan Peran Masyarakat untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 03 Februari 2021 - 18.11 WIB
307

Sejumlah pihak yang menghadiri pertemuan MKKS SMA Lampura, di SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Rabu (03/02/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), khususnya bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) akan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 di Lampura khususnya bagi Pendidikan SMA.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKKS SMA Lampura, Bambang Nopriyadi, S.Pd, M.M saat mengadakan pertemuan terkait Pergub nomor 61 tahun 2020, tentang pendanaan masyarakat ke satuan pendidikan guna menunjang mutu pelayanan dan pendidikan.

Bambang mengatakan dalam Pergub tersebut mengatur peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada Satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri di Lampung dan telah di undang-undang kan oleh Pemprov Lampung.

"Tujuan dasar pendanaan tersebut juga kembali ke peserta didik, agar kualitas pelayanan dan mutu pendidikan lebih baik lagi. Maka kami sangat berterima kasih apabila media berusaha membagi informasi ini kepada masyarakat," terang Bambang, saat ditemui Kupastuntas.co di SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Rabu (03/02/2021).

Selain mendorong akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, dalam pertemuan MKKS SMA tersebut juga membahas  kriteria khusus yang mendapat pengecualian akan pendanaan dari wali murid.

"Bagi murid yang tidak mampu dengan dibuktikan dengan surat keterangan pendukung, maka akan diberikan kebijakan khusus jadi bukan keharusan," lanjut Bambang.

Ditempat yang sama, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Lampung Utara, Jauhari Saleh, S.E mengatakan, pihaknya akan men-support dalam bentuk edukasi pemberitaan ke masyarakat.

"Tentunya Pergub tersebut harus berdasarkan aturan yang jelas, dana yang dikelola maupun pertanggung-jawaban harus transparan. Bila untuk kemajuan pendidikan, maka wali murid tidak akan keberatan," jelas Jauhari

Jauhari menambahkan, pertemuan itu juga membahas sumbangan dari peserta didik maupun wali murid yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun dari sumber lain yang tidak mengikat.

"Yang pastinya akan ada pelaporan sesuai perundang-undangan. Kemudian cara penerimaan sumbangan yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur," tutup Jauhari. (*)


Video KUPAS TV : VAKSINASI COVID-19 DI PESISIR BARAT DIGELAR SERENTAK!