• Kamis, 25 April 2024

Dua Pelaku Curat di Baradatu Way Kanan Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 09.15 WIB
222

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan sepeda motor di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu(3/2/2021).

Pelaku berinisial WWS (27) dan AST (27) warga Kecamatan Gunung, Labuhan Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi menerangkan, kejadian berawal pada Minggu(24/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.

Suranto (Korban) hendak ke kebun durian yang di Kampung Setia Negara Baradatu, dengan mengendarai sepeda motor honda revo fit warna hitam lis hijau No Pol BE 3261 WJ.

Setibanya di kebun durian, korban memarkirkan kendaraannya, lalu pergi melihat durian yang berjarak sekitar 20 meter dari sepeda motornya. Beberapa waktu kemudian, ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya tidak ada lagi.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp7 juta dan melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Baradatu," kata Mulyadi.

Setelah menerima laporan, polisi berhasil melakukan penangkapan pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor honda revo sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.  (*)

Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!

Editor :