4 Kali Masuk Penjara, Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Empat kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Yusnaidi (49)
jera. Dia kembali mengedarkan narkoba dan ditangkap polisi.
Yusnaidi, warga Kota Baru
Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, diciduk Anggota Subdit 2
Ditresnarkoba Polda Lampung, di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, gang
Family, Bandar Lampung pada Selasa (2/2/2020).
Polisi menemukan sejumlah
barang bukti seperti dua paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu yang
totalnya sekitar 30 gram, 9 plastik klip, dua unit handphone serta satu
timbangan digital.
Direktur Reserse Narkoba
Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 AKBP Radius mengatakan,
tersangka Yusnaidi merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari oleh
pihaknya.
"Ya. Dia (tersangka)
ini adalah TO kita. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat,"
kata Radius, Rabu (3/2/2021).
Radius menjelaskan, bahwa tersangka
diamankan disebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung pada
Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Jadi, setelah info nya
sudah A1 (akurat) kita langsung lakukan penggerebekan di rumah tersebut,"
jelas Radius.
"Dan ternyata benar, Yusnaidi ada di dalam rumah sedang memaketkan sabu," sambungnya.
Selanjutnya, kata Radius,
tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung
guna penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, dan ini tertangkap lagi oleh kami. Dia bukan mantan napi yang kena program asimilasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Kantongi Dua Alat Bukti Kuat untuk Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka
Selasa, 28 April 2026 -
Yakin Suami Tak Bersalah, Riana Sari Desak Kejati Usut Penyertaan Modal Awal Rp10 Miliar
Selasa, 28 April 2026 -
Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB
Selasa, 28 April 2026 -
Lebih dari 7 Jam, Arinal Djunaidi Masih Diperiksa di Ruang Penyidikan Kejati Lampung
Selasa, 28 April 2026








