• Kamis, 08 Mei 2025

4 Kali Masuk Penjara, Pengedar Sabu Kembali Diciduk Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 - 11.14 WIB
384

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Empat kali keluar masuk penjara rupanya tak membuat Yusnaidi (49) jera. Dia kembali mengedarkan narkoba dan ditangkap polisi.

Yusnaidi, warga Kota Baru Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, diciduk Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, gang Family, Bandar Lampung pada Selasa (2/2/2020).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti dua paket sedang sabu dan 10 paket kecil sabu yang totalnya sekitar 30 gram, 9 plastik klip, dua unit handphone serta satu timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 2 AKBP Radius mengatakan, tersangka Yusnaidi merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari oleh pihaknya.

"Ya. Dia (tersangka) ini adalah TO kita. Penangkapannya berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Radius, Rabu (3/2/2021).

Radius menjelaskan, bahwa tersangka diamankan disebuah rumah kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Jadi, setelah info nya sudah A1 (akurat) kita langsung lakukan penggerebekan di rumah tersebut," jelas Radius.

 "Dan ternyata benar, Yusnaidi ada di dalam rumah sedang memaketkan sabu," sambungnya.

Selanjutnya, kata Radius, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara, dan ini tertangkap lagi oleh kami. Dia bukan mantan napi yang kena program asimilasi," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI

Editor :