32 ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pilkada Lampung
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah, saat ditemui di Rapat Evaluasi Pilkada 2020 Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (03/02/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Fatikhatul Khairiyah mengungkapkan, terdapat 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN di 8 Kabupaten/Kota Pilkada 2020 Lampung.
"Beberapa ASN yang tidak netral sudah ditindak-lanjuti oleh KASN (Komisi ASN) dan pejabat setempat. Dari 32 ASN ini ada yang belum mendapatkan jawaban dari KASN," ungkap Fatikhatul, saat ditemui di Rapat Evaluasi Pilkada 2020 Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (03/02/2021).
Fatikhatul menambahkan, terdapat 28 ASN yang sudah mendapat rekomendasi dari KASN, ada 2 yang dinyatakan tidak terbukti dan sisanya sedang diproses.
"Prosesnya yaitu mengumumkan dan memberikan peringatan kepada ASN. Sudah ada 12 ASN yang sudah ditindak-lanjuti oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) secara tertulis," lanjutnya.
Sementara, untuk kota Bandar Lampung sedikitnya ada 13 ASN yang telah dilimpahkan ke KASN. Dimana 6 ASN saat ini masih dalam proses setelah diajukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui Bawaslu Lampung. (*)
Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK! CEK LOKASI KAMERA PENGAWAS
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








