Yutuber Ajukan PK, Pengamat: Itu Sah-sah Saja
Akademisi dan juga Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi dan juga Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiono menilai, langkah yang dilakukan Kuasa Hukum Paslon 2 M. Yusuf Kohar-Tulus (Yutuber) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.
Budiono mengatakan, ada semacam wacana dari pihak Yutuber akan mengajukan PK atau melalui konvensional komplain.
Ini akan bermuara ke MA, itupun bila MA mau menerima. Apabila tidak, itu kewenangan MA karena hal tersebut dipastikan ada dasar dan argumen hukumnya.
"Menurut saya itu wajar, kan mereka melihat ketidak-adilan, kekurangan argumentasi hukum pada putusan MA kemarin. Ada hak-hak konstitusional yang dilanggar," ungkap Budiono, Selasa (02/02/2021).
Budiono menambahkan, kedepan dapat dilihat apa akibat hukum dan isi dari putusan PK tersebut. Pasalnya, nanti akan kesulitan untuk mengeksekusi, karena proses PK akan berlangsung lama, sementara Paslon 3 Eva-Deddy tetap dilantik.
Namun sebenarnya secara UU keputusan tersebut sudah final mengikat. Namun ada pemikiran dari pengacara bahwa ada beberapa kasus yang final mengikat masih ada kasus di upayakan hukum.
"Pernah ada di Lampung Utara dan Depok tetapi enggan UU yang lama. Jadi meskipun sudah final mengikat, ternyata masih ada langkah hukum," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATLANTAS BANDAR LAMPUNG TERAPKAN TILANG ELEKTRONIK! CEK LOKASI KAMERA PENGAWAS
Berita Lainnya
-
Polisi Tewas Ditembak Pencuri Motor di Labuhan Ratu Bandar Lampung
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Pengamat: Kunjungan Wapres ke Lampung Harus Beri Solusi Konkret, Jangan Sekadar Seremonial
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026








