• Minggu, 10 Mei 2026

Walikota Herman HN : Satgas Covid-19 Harus Lebih Ketat Terapkan Prokes

Selasa, 02 Februari 2021 - 11.14 WIB
130

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan, Selasa (2/02/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta, satgas Covid-19 berkerja lebih keras dan lebih jeli lagi terkait penerapan protokol kesehatan di lapangan.

Hal itu disampaikan menanggapi pasien positif Covid-19 di kota Bandar Lampung yang setiap hari masih terus mengalami penambahan. Hingga saat ini, di kota Bandar Lampung telah mencapai 4000 kasus.

"Satgas Covid-19 ini di lapangan harus lebih jeli lagi, agar penambahan pasien Covid-19 di kota ini menurun," ujar Herman HN, usai memberikan pengarahan pada satgas covid-19 di lingkungan kantor Pemkot setempat, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, penerapan surat edaran terkait pelarangan pesta pernikahan dan juga pembatasan jam operasional harus dijalankan, karena itu merupakan tindaklanjut dari perda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung no 3 tahun 2020.

"Pesta tidak boleh, hanya akad nikah saja yang boleh. Dan bagi siapa yang melanggar prokes akan kena denda," kata  Herman.

Menurut Walikota, sejauh ini belum ada tempat usaha maupun perseorangan yang terkena denda karena melanggar prokes dan  jam operasional.

Pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung per Senin (1/02/2021) sebanyak 10.156 kasus.

Dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung,  ada dua daerah dengan zona merah atau penyebaran virus tidak terkendali yakni Kota Bandar Lampung dan Lampung Timur. 

Kemudian untuk daerah zona oranye atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, Way Kanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat dan Metro.

Sementara untuk daerah dengan zona kuning penyebaran terkendali dan tetap ada transmisi adalah Tulang Bawang. (*)

Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!


Editor :