PT Tiga Oregon Putra Belum Memberi Kepastian Terkait Ganti Rugi Lahan Warga
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mendatangi lokasi pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT. Tiga Oregon Putra yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak. Foto : Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Meski sudah didatangi langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Lampung Barat, PT Tiga Oregon Putra belum juga memberi kepastian terkait ganti rugi lahan perkebunan warga Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau yang longsor.
Dihadapan bupati dilokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji belum memberi jawaban pasti.
"Mengenai ganti rugi nanti akan kita sampaikan lewat mediasi, karena banyak faktor yang harus kita bicarakan. Karena semua ada sebab dan akibat," singkatnya menjawab pertanyaan awak media, Selasa (2/2/21).
Dari pantauan Kupastuntas.co dilokasi memang terlihat beberapa titik longsor yang disebut warga akibat aktivitas PT Tiga Oregon Putra.
Diberitakan sebelumnya jika tidak ada kejelasan ganti rugi terhadap lahan perkebunan yang rusak, Warga Pekon Bedudu Kecamatan Belalau akan melakukan aksi demo. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Iptu Andy Ruswandy Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Lampung Barat yang Baru
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Audiensi dengan Kemensos, Bupati Lampung Barat Usulkan Program Sosial hingga Pengolahan Kopi
Jumat, 08 Mei 2026 -
Kabar Baik, Kawasan Kumuh Pajar Bulan Lambar Bakal Jadi Permukiman Layak Huni
Kamis, 07 Mei 2026 -
Satpol PP Amankan ODGJ Berkeliaran di Pasar Liwa
Kamis, 07 Mei 2026








