PT Tiga Oregon Putra Belum Memberi Kepastian Terkait Ganti Rugi Lahan Warga
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mendatangi lokasi pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT. Tiga Oregon Putra yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak. Foto : Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Meski sudah didatangi langsung oleh orang nomor satu di Kabupaten Lampung Barat, PT Tiga Oregon Putra belum juga memberi kepastian terkait ganti rugi lahan perkebunan warga Pekon (Desa) Bedudu, Kecamatan Belalau yang longsor.
Dihadapan bupati dilokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang berlokasi di wilayah Dusun Tabak, Pekon Balak dan Dusun Way Kuwol, Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji belum memberi jawaban pasti.
"Mengenai ganti rugi nanti akan kita sampaikan lewat mediasi, karena banyak faktor yang harus kita bicarakan. Karena semua ada sebab dan akibat," singkatnya menjawab pertanyaan awak media, Selasa (2/2/21).
Dari pantauan Kupastuntas.co dilokasi memang terlihat beberapa titik longsor yang disebut warga akibat aktivitas PT Tiga Oregon Putra.
Diberitakan sebelumnya jika tidak ada kejelasan ganti rugi terhadap lahan perkebunan yang rusak, Warga Pekon Bedudu Kecamatan Belalau akan melakukan aksi demo. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Barat Siapkan Strategi Fiskal 2027, Sekda Tekankan Pentingnya Data Akurat
Rabu, 17 Juni 2026 -
Pegawai Samsat Liwa Diduga Konsumsi Narkoba di Kantor, Satu Orang Diamankan Polisi
Senin, 15 Juni 2026








