Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli di Kosan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Ade. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, saat sedang menunggu pembeli.
Tersangka yang diketahui bernama Ade Indrawan (24) warga Sukabumi Kota Bandar Lampung, diamankan polisi ketika berada di sebuah kosan di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada 29 Januari 2021 sore lalu.
Dari tangan tersangka, disita tiga paket sabu seberat 5,5 gram, satu buah timbangan digital, tiga bundel plastik klip ukuran sedang dan empat unit handphone berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, melalui Kasubdit 1, Kompol Hendriansyah menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kos-kosan di Jalan S. Hatta, Gang Waru, Kecamatan Tanjung Karang, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Informasi itu kemudian kita tindak-lanjuti dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ade," kata Hendriansyah, Selasa (2/2/2021).
Dari keterangan tersangka, ia sedang menunggu pembeli yang sudah memesan sabu tersebut, dan di dalam kosan itu tersangka sedang menimbang paket-an sabu.
Saat ini, tambah mantan Wakapolres Mesuji ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya. (*)
Video KUPAS TV : UANG 25 JUTA DI MOBIL PAJERO MILIK MANTAN ANGGOTA DPRD DIBAWA KABUR!
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








