Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Kegiatan KKN Mandiri

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan, Selasa (2/02/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak melarang kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan mandiri di lingkungan mahasiswa masing-masing.
Namun, Universitas Lampung (Unila) memutuskan melaksanakan program KKN secara Mandiri sesuai domisili mahasiswa masing-masing. Dengan setiap mahasiswa harus mendapatkan surat izin dari pamong setempat.
Hanya saja, camat yang di bawah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung masih bingung mengenai izin KKN tersebut.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan pelaksanaan KKN di lingkungan masing-masing ini diperbolehkan namun bersyarat. Menurutnya Camat boleh menerima KKN dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Mahasiswa yang KKN ya boleh saja. Namun protokol kesehatannya harus jalan. Tidak boleh kalau gak jalan. Karena anak-anak juga harus sukses dan semua orang harus sehat semua," ujar Herman HN, di kantor pemerintahan setempat, Senin (2/2/2021).
Sejauh ini lanjutnya, pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang adaptasi kebiasaan baru ini masih di tahap sosialisasi.
"Jalan, ini kan kita sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020. Kalau protokol Kesehatan nggak jalan ya kena denda. Tapi pemkot sendiri belum ada yang menerima sanksi berupa denda terhadap pelanggar," ungkap Dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau kepada seluruh Universitas di Lampung, untuk dapat menunda sementara waktu pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) secara tatap muka. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Bebaskan Siswa Baru Beli Seragam di Mana Saja
Jumat, 18 Juli 2025 -
Dua Bos PT. SGC Dicekal, Kejagung Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Jumat, 18 Juli 2025 -
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN RIL Raih Akreditasi Unggul
Jumat, 18 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Siapkan Insentif Rp35 Miliar untuk Daerah Berprestasi
Jumat, 18 Juli 2025