• Kamis, 15 Mei 2025

Pemkot Bandar Lampung Tak Larang Kegiatan KKN Mandiri

Selasa, 02 Februari 2021 - 13.21 WIB
150

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat dimintai keterangan, Selasa (2/02/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co.

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak melarang kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan mandiri di lingkungan mahasiswa masing-masing. 

Namun, Universitas Lampung (Unila) memutuskan melaksanakan program KKN secara Mandiri sesuai domisili mahasiswa masing-masing. Dengan setiap mahasiswa harus mendapatkan surat izin dari pamong setempat.

Hanya saja, camat yang di bawah Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung masih bingung mengenai izin KKN tersebut.

 Walikota Bandar Lampung, Herman HN, mengatakan pelaksanaan KKN di lingkungan masing-masing ini diperbolehkan namun bersyarat. Menurutnya Camat boleh menerima KKN dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Mahasiswa yang KKN ya boleh saja. Namun protokol kesehatannya harus jalan. Tidak boleh kalau gak jalan. Karena anak-anak juga harus sukses dan semua orang harus sehat semua," ujar Herman HN, di kantor pemerintahan setempat, Senin (2/2/2021).

Sejauh ini lanjutnya, pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang adaptasi kebiasaan baru ini masih di tahap sosialisasi. 

"Jalan, ini kan kita sosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020. Kalau protokol Kesehatan nggak jalan ya kena denda. Tapi pemkot sendiri belum ada yang menerima sanksi berupa denda terhadap pelanggar," ungkap Dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau kepada seluruh Universitas di Lampung, untuk dapat menunda sementara waktu pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) secara tatap muka. (*)

Editor :