• Sabtu, 09 Mei 2026

Merasa Tidak Adil, Yutuber Kembali Tempuh Jalur Hukum Atas Putusan MA

Selasa, 02 Februari 2021 - 11.32 WIB
438

Kuasa hukum M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) , Ahmad Handoko. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Polemik pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung sepertinya akan terus berlanjut. 

Pasalnya Pasangan calon (Paslon) 2 M. Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) akan kembali mengambil langkah hukum yakni Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum yakni PK terkait putusan MA, dan saat ini pihaknya masih persiapkan langkah hukumnya serta akan diskusikan dengan beberapa ahli untuk menambahkan referensi dari langkah hukum yang diambil. 

"Untuk arah terkait dengan langkah yang diambil, kita tidak bisa buka sekarang. Tetapi nanti ketika kami akan mengajukan langkah hukum seperti apa, baru kita kasih tau," ucapnya, Selasa (2/02/2021).

"Tapi poinnya kita akan menempuh langkah hukum lanjutan perihal putusan MA. Kita akan meninjau keputusan MA yang bersifat final dan mengikat," sambungnya.

Handoko menerangkan, dalam UU MA itu bahwa semua putusan hukum dapat ditinjau ulang, oleh karena itu pihaknya akan mengambil ruang-ruang tersebut. 

Walaupun memang ada pembatasan yang diatur dalam Peraturan MA, tetapi pihaknya meyakini batasan itu tidak akan menghalangi apabila memang dapat membuktikan bahwa putusan ada kesilapan yang benar-benar nyata, dimana ada hak-hak hukum yang dilanggar. 

"Kenapa kami menempuh langkah hukum lanjutan, karena ada kekhilafan yang benar-benar nyata yang dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Kemudian ada hak-hak hukum dan hak konstitusi kita yang tidak diakamodir, seperti pengajuan kita sebagai pihak terkait tidak diakamodir," jelas Handoko.

"Tetapi pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut  ternyata diterima dan dipertimbangkan. Seharusnya dalam asas peradilan itu, sebelum memutuskan ada asas keberimbangan. Persoalan dalam putusan nanti menolak atau menerima harus ada pertimbangan yang cukup," ujarnya.

"Artinya langkah hukum ini dilakukan karena kami merasa diperlakukan tidak adil, dan itu akan dapat dibuktikan. Ini bukan mengenai tafsir pertimbangan hukum yang kami persoalkan, tetapi ada kehilafan yang bersifat nyata dan dapat dibuktikan," tuturnya.

"Ini kita bukan tidak legowo atau mencari-mencari, tetapi karena ada hak-hak hukum yang tidak diakamodir. Maka itu kami akan melakukan langkah hukum supaya hak-hak hukum kami atau proses ini akan mencapai kepada keadilan yang ditegakkan," tandasnya.

Sementara pada Senin (1/02/2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung secara resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA nomor 1 P/PAP/2021. (*)

Video KUPAS TV : UANG 25 JUTA DI MOBIL PAJERO MILIK MANTAN ANGGOTA DPRD DIBAWA KABUR!

Editor :