• Minggu, 10 Mei 2026

Langgar Prokes, Herman HN: Denda Rp15 Juta!

Selasa, 02 Februari 2021 - 12.06 WIB
236

Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Ragilia/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Herman HN menerapkan denda sampai Rp15 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah setempat, Selasa (2/2/2021).

Herman mengatakan, satuan tugas Covid-19 serta Lurah untuk lebih jeli terkait penerapan penertiban prokes pada resepsi pernikahan. Pasalnya, masih banyak acara pernikahan yang dihadiri lebih dari 50 orang.

"Lurah harus turun tangan dan lebih jeli lagi, tidak boleh lebih dari 50 orang yang mengahdiri," kata Herman.

Herman juga melanjutkan, selain denda terhadap pelanggar prokes resepsi pernikahan, peraturan ini juga berlaku bagi tempat usaha.

"Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda Rp15 juta per-hari. Tetapi sampai sekarang belum ada yang terkena denda untuk kasus ini. Karena kita masih sosialisasikan," ujar Herman.

Sementara itu, Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, informasi terkait dengan penegakan Perda 03 tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional tempat usaha dan akad nikah di beberapa tempat sudah ditertibkan.

"Sudah beberapa tempat kita bubarkan dan tutup. Namun, karena masih dalam proses sosialisasi jadi ada beberapa yang belum mengerti," kata Ahmad.

Ia menambahkan, sudah 12 tempat usaha dan 6 resepsi pernikahan yang ditertibkan. Pihaknya juga terus mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penutupan pada pukul 22.00 WIB. (*)

Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!

Editor :