Kepergok Curi Rokok, Warga Iringmulyo Metro Ditangkap Polisi
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/kepergok-curi-rokok-warga-iringmulyo-metro-ditangk_20210202124949.jpg)
Unit Reskrim Polres Metro Timur saat mengamankan tersangka RH. Foto : Ist.
METRO, Kupastuntas.co - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, begitulah pribahasa yang pantas disematkan kepada RH (40) warga Jl. Pala Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur yang nekad mencuri rokok meski belum sempat menikmatinya.
Aksinya terbongkar setelah sejumlah warga memergoki hingga ia tak sempat lagi membawa kabur ratusan bungkus rokok curian yang telah dikemasnya.
Kapolsek Metro Timur IPTU Endang Yasmudi melalui rilis Humas Polres Metro menerangkan, RH ditangkap usai melakukan pembobolan warung di Jl. Ahmad Yani Kel. Tejo Agung, Metro Timur pada 29 Januari 2021 sekira pukul 01.30 WIB.
"Kronologisnya sekira pukul 02.00 WIB, pelapor dihubungi warga bahwa warungnya dibobol pencuri. Setelah itu pelapor masuk kedalam warung dan melihat didalam warung dalam keadaan berantakan dan atap dalam keadaan berlubang. Kemudian pelapor meminta bantuan warga untuk ikut melakukan pencarian terhadap pelaku," kata Kapolsek Endang, Selasa (2/02/2020).
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian unit Reskrim Polsek Metro Timur tersebut mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Metro Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Kepada Polisi, RH mengakui perbuatannya yang melakukan pembobolan dan mengemasi ratusan bungkus rokok ke dalam kain namun belum sempat membawanya.
"Pelaku sudah mengaku bahwa rokok berbagai merek yang dibungkus di sehelai kain itu ditinggalkan oleh pelaku karena pelaku tidak sempat membawa barang hasil pencurian tersebut," ujarnya.
Dari warung milik Nuraini (51) itu, pelaku RH berhasil mengemas 201 bungkus rokok berbagai merk serta Rexona Roll On Min Orange dan kain mukena warna ungu masing-masing satu buah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RH diamankan ke Mapolsek Metro Timur. Ia terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
KPU Serahkan 25 Nama Anggota DPRD Terpilih ke Walikota Metro
Jumat, 26 Juli 2024 -
Trend Pergeseran Politik Uang di Metro Lampung dari Masa ke Masa
Jumat, 26 Juli 2024 -
Belanja Sabu, Kakak Beradik Asal Bandar Lampung Ditangkap di Metro
Jumat, 26 Juli 2024 -
PJU Mati Jadi Keluhan, Camat Harap Pemkot Prioritaskan Penerangan di Metro Utara
Kamis, 25 Juli 2024