• Minggu, 10 Mei 2026

DPRD Lampung Minta Pemda Audit Izin Amdal Pembangunan CitraLand

Selasa, 02 Februari 2021 - 18.24 WIB
82

Dua rumah mewah di CitraLand yang roboh. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan juga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Lampung untuk melakukan audit izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan CitraLand.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menyikapi peristiwa robohnya dua unit perumahan mewah di CitraLand milik Ciputra Group pada Selasa (26/1/2021).

"Pemerintah Kota dan Provinsi harus sepemikiran dalam menyelesaikan masalah ini, karena ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan minta maaf," kata Wahrul, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (2/2/2020).

Ia juga memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan pengusutan peristiwa tersebut. Jika benar-benar CitraLand terbukti melakukan kesalahan, maka sudah seyogyanya Pemda menutup pembangunan CitraLand.

"Apalagi ada warga yang belum mendapat ganti rugi atas peristiwa ini. Kalau bisa tutup saja pembangunannya. Tapi ini harus benar-benar, jangan ada negosiasi lagi," lanjutnya.

Wahrul menambahkan, peristiwa rubuhnya dua unit rumah mewah tersebut patut menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk tidak mudah dalam memberikan izin melakukan pembangunan, terutama pada daerah-daerah yang sejatinya sebagai resapan air. 

"Jangan asal memberikan rekomendasi Amdal. Tetapi harus disesuaikan dengan tata ruang dan dampak sosial yang lain. Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : CITRALAND BELUM SERAHKAN GANTI RUGI KEPADA WARGA YANG TERKENA LONGSOR