• Minggu, 10 Mei 2026

Catat! Kamera Tilang Akan Dipasang di JTTS

Selasa, 02 Februari 2021 - 12.35 WIB
142

Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Selasa (2/2/2021). Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain dipasang di beberapa ruas jalan Kota/kabupaten, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan dipasang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik, saat melakukan sosialisasi ETLE di Mako Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Selasa (2/2/2021).

"Kami akan melaksanakan launching pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang. Akan serentak dilaksanakan (launching) di delapan Polda se-Indonesia dan saat ini kami masih tahap persiapan," kata Donny.

Donny menjelaskan, bahwa ETLE saat ini sudah terpasang di lima titik yang tersebar di Kota Bandar Lampung.

"Lima titik itu berdasarkan analisa pelanggaran lalulintas, yang jelas di ruas protokol terpasang kamera untuk mengawasi pengendara jalan, dan diharapkan dengan dipasang itu masyarakat bisa tertib," harapnya.

Perwira dengan tiga melati dipundaknya itu, kedepannya berencana ETLE juga terpasang di luar Kota Bandar Lampung, baik di Kota maupun Kabupaten di Provinsi Lampung.

"Salah satunya tol (JTTS), karena jalan tol sering disalah artikan sebagai jalan bebas hambatan sehingga sering disalahgunakan sehingga banyak terjadi kecelakaan," bebernya.

Ia pun menganalisa bahwa kendaraan yang menggunakan JTTS selalu melanggar batas kecepatan sehingga mengakibatkan kendaraan lepas kendali lalu tergelincir dan menabrak pembatas.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penertiban batas kecepatan dan kendaraan over load bagi pengguna kendaraan di tol dengan harapan bisa menekan kecelakaan.

Donny beranggapan jika hal ini bisa ditekan lagi dengan memberi pendidikan tentang pendidikan lalulintas sejak dini.

"Oleh sebab itu, kami MOU dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan pendidikan lalulintas yang di integrasi di pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dari TK SD sampai SMA," bebernya.

Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni-Terbangibesar (Bakter).

"Kemarin atas perintah pak direktur kami sudah survey dengan vendor di dua titik ruas Bakter," sebutnya.

Adapun kedua ruas ini, kata Fikri, yakni di KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang).

"Belum pemasangan, untuk pemasangan kami rencanakan masih tahap perencanaan, kami baru diperintahkan survey dengan pihak vendor," tegasnya.

Fikri pun tak menampik pemasangan ini berguna untuk menindak pengemudi kendaraan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah ditentukan.

"Saat ini kami masih menerapkan speed gun untuk menindak kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam," tandasnya. (*)

Editor :