Bandara Raden Inten II Mulai Terapkan Digitalisasi Validasi Surat Keterangan Covid-19
General Manager Bandara Raden Inten II M. Hendra Irawan saat dimintai keterangan usai menghadiri penyerahan santunan korban SJ-182 di ruang Abung lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/2/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Bandara Raden Inten II Lampung mulai menerapkan sistem digitalisasi validasi surat keterangan Covid-19 baik menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun antigen.
Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Bandara Raden Inten II M. Hendra Irawan saat dimintai keterangan usai menghadiri penyerahan santunan korban SJ-182 di ruang Abung lingkungan kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/2/2021).
"Validasi digitalisasi sudah diberlakukan pada 1 Februari kemarin dan ini sembari sosialisasi kepada masyarakat. Kita sudah berlakukan e-HAC sebagai alat validasi," katanya saat dimintai keterangan.
Ia melanjutkan, dengan pemberlakuan validasi digitalisasi tersebut maka penumpang pesawat tidak perlu lagi membawa surat keterangan Covid-19 dalam bentuk kertas dan mengantre validasi secara manual.
"Ketika calon penumpang melakukan tes Covid-19 maka fasilitas pelayanan kesehatan akan mengeluarkan barcode dan itu yang kita input ke e-HAC. Sehingga penumpang yang sudah terdaftar tinggal cek in," katanya.
Namun ia mengaku jika saat ini pihaknya masih mengalami kendala dimana masih banyak ditemukan penumpang yang belum menggunakan android. Sehingga pelayanan masih diberlakukan secara manual.
"Kita sesuaikan dan masih ada yang dilayani secara manual. Kita akan berlakukan secara bertahap. Karena masih banyak penumpang yang kurang familier, jadi kita sembari sosialisasi," ucap Hendra.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Marjunet Danoe mengatakan, langkah tersebut diambil guna mencegah adanya pemalsuan surat keterangan Covid-19 serta meminimalisir adanya kontak langsung antara petugas dan masyarakat.
"Kita telah menyiapkan sistem digitalisasi untuk memvalidasi surat keterangan Covid-19 melalui e-HAC. Ini untuk meminimalisir adanya pemalsuan dan kontak langsung antar petugas dan penumpang," kata Hendra.
Hendra juga berharap agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mulai menyesuaikan dengan menerbitkan surat keterangan Covid-19 dalam bentuk digital. (*)
Video KUPAS TV : UANG 25 JUTA DI MOBIL PAJERO MILIK MANTAN ANGGOTA DPRD DIBAWA KABUR!
Berita Lainnya
-
Devan Ahmad Pramudia Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Harapan I Pilmapres LLDIKTI Wilayah II 2026
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kunjungan Wapres RI di Lampung Berjalan Lancar, PLN Pastikan Pasokan Listrik Prima
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Tangis Istri Brigadir Arya Pecah di RS Bhayangkara: Tolong Bunuh Pelakunya
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Satgas Pangan Temukan Beras Premium Tak Sesuai Standar
Sabtu, 09 Mei 2026








