Warga Podomoro Pringsewu Alami Trauma Akibat KDRT

Foto : Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co - AN (28) warga Podomoro, Kecamatan Pringsewu merasa trauma akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya MS (31), Senin(1/2/2021).
Atas data yang didapatkan Kupastuntas bahwa MS melakukan penganiayaan terhadap AN pada Jumat (29/1/2021) malam.
Orang tua korban S (55) mengatakan bahwa sebelumnya AN dan MS cekcok mulut dan tiba-tiba MS memukuli AN.
"Kepala AN dibenturkan ke lantai sampai dua kali dan juga dicekik, rambut dijambak,"kata Salbiah, Senin (1/2/2021).
Saat AN dianiaya pintu rumah sengaja digembok suaminya. Sehingga AN tak bisa berkutik dan tidak bisa meminta pertolongan dengan tetangga sekitar.
"Saat pintu rumah digembok, jadi gak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota. Karena berdasarkan pengakuannya, penganiayaan tersebut sudah berulang kali dilakukan suaminya.
"Saya maunya dihukum dan dipenjara pantesnya. Sudah sering begitu gak bisa berubah. Saya udah capek disakitin terus," pungkas AN.
Tambah Kabid P3A pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Pringsewu Suktari didampingi KUPT P3A Asri Wijayanti mengatakan bila mereka menikah sirih tidak bisa menuntut apa-apa ketika di Pengadilan Agama.
Kasus ini termasuk KDRT, memang kalau menurut Agama sudah sah tetapi kalau menurut UUD atau hukum negara tidak bisa menuntut apa-apa.
"Itu salah perempuan yang dirugikan dalam indentitas diri," katanya.
"Yang pasti nama kasus perempuan maupun anak apapun itu memang sudah kasus akan kita tetap dampingi sesuai dengan prosedur yang ada," ujarnya.
Ia akan melakukan sinkronin data tersebut dan konfirmasi kepada kepala Pekon setempat untuk di tindaklajut serta melakukan kunjungan mediasi jangkauan kepada korban dan perlu membutuhkan psikolog atau tidak.
"Jika membutuhkan psikolog akan difasilitasi,"tutupnya.
Menurutnya untuk di Kabupaten Pringsewu kasus KDRT tidak sebanyak dengan Kasus anak yakni Pencabuland dan kekerasan anak terhadap perempuan.
"Selama ini sudaha ada beberapa yang melapor macam-macam kasus dan itu tetap masih bisa diselesaikan secara musyarawah," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Pringsewu Perketat Pengawasan Titik Rawan Macet Jelang Mudik Lebaran
Minggu, 23 Maret 2025 -
Amankan Mudik Lebaran 2025, Polres Pringsewu Kerahkan 200 Personel
Kamis, 20 Maret 2025 -
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025