• Kamis, 19 September 2024

Sah! KPU Tetapkan Kembali Eva-Deddy Sebagai Pasangan Calon

Senin, 01 Februari 2021 - 17.03 WIB
604

Surat Keputusan nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung secara resmi menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 3.

Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali Paslon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan putusan MA nomor 1 P/PAP/2021.

Keputusan tersebut dibuat KPU Bandar Lampung setelah sebelumnya melakukan konsultasi kepada KPU provinsi Lampung dan juga KPU RI pada Senin (01/02/2021).

Dalam surat keputusan yang diterima Kupastuntas.co sedikitnya terdapat 4 poin putusan, yakni :

  1. Mencabut dan menyatakan odak beriaku Keputusan Komi Pemihhan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Hj Eva Dwiana, S E. dan Dra. Deddy Amarullah nomor urut 3 (tiga). 
  2. Menetapkan kembali Hj Eva Dwianea, SE dan Drs. Deddy Amaruilah Nomor Urut 3 (tga} dan Partai Pengusung PDi-P, Nasdem dan Gerndra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020. 
  3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 (dua} atas nama Calon Walikota Hj. Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Drs. Deddy Amarullah dan Partai Pengusung PDI P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 (dua puluh satu) kursi dan Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871 /KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Calon Walikota Hj Eva Dwiana, SE. dengan Calon Wakil Walikota Dra. Deddy Amarullah dan Partai: Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra. 
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. (*)


Video KUPAS TV : GEDUNG SMA NEGERI 1 LABUHAN RATU LUDES DILALAP API