PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Senin, 01 Februari 2021 - 11.33 WIB
32
Bandar Lampung - Kebijakan pemerintah tentang peraturan penghitungan dan pemungutan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer menuai kontroversi. Aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.(*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024