• Kamis, 16 Januari 2025

Operasi di 4 Lokasi, Satgas Covid-19 Lamsel Jaring 202 Pelanggar Prokes

Senin, 01 Februari 2021 - 16.55 WIB
45

Satgas Covid-19 gabungan Lampung Selatan saat giat operasi yustisi, Senin (01/02/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tak kenal lelah, Satgas Covid-19 gabungan di Lampung Selatan (Lamsel) secara berkesinambungan terus laksanakan giat operasi yustisi dalam rangka penegakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (01/02/2021).

Giat operasi yustisi dimulai sejak pukul 08.15 WIB, dengan sasaran lokasi pertama, area Pasar Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro.

Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, sebanyak 39 orang terjaring melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.

"Kami berikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan supaya ada efek jera. Pandemi Covid-19 tidak boleh dianggap remeh, kesadaran masyarakat akan terus kami tingkatkan," tegas AKBP Zaky.

Kapolres Lamsel melanjutkan, sanksi berjenjang diberikan oleh petugas dengan memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 13 orang pelanggar, menyanyikan lagu nasional/shalawatan 6 orang, push up 2 orang, mengucapkan Pancasila 7 orang dan ucapan janji tidak melanggar protokol kesehatan kembali sebanyak 11 orang.

Sekira pukul 09.30 WIB, giat operasi berpindah ke lokasi kedua yakni rute pemukiman Desa Tarahan, Kecamatan. Lagi-lagi petugas mendapati masyarakat yang belum patuh dan melanggar protokol kesehatan.

"Ada 12 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan, setelah dilakukan pembinaan mereka berjanji akan mematuhi protokol kesehatan kedepannya. Pada kesempatan itu, petugas juga sempat membagikan masker gratis kepada masyarakat," cetus Iptu Feriyantoni.

Kemudian, pada pukul 11.22 WIB petugas gabungan beralih ke lokasi ketiga yang berada di Pasar Inpres, Kecamatan Kalianda.

"Di lokasi yang menjadi denyut nadi perekomomian masyarakat Kalianda itu, petugas kembali menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," jelas Zaky.

Dimana sebanyak 140 orang melanggar. Kali ini, sanksi persuasif lebih kedepankan oleh petugas dengan memberikan teguran lisan serta imbauan agar mematuhi protokol kesehatan.

"Meskipun Kabupaten Lampung Selatan kini telah berubah menjadi zona oranye, masyarakat tidak boleh lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir," imbau Zaky.

Dan pada pukul 12.50 WIB, petugas gabungan bergeser ke lokasi keempat giat operasi yustisi yaitu di area pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

"Di lokasi terakhir giat operasi pada hari ini, masih didapati masyarakat yang abai dan belum menaati protokol kesehatan," lanjutnya.

Sejumlah 11 orang melanggar protokol kesehatan. Petugas pun kembali mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi, sebanyak 3 orang pelanggar diberi sanksi teguran lisan kemudian 4 orang sanksi sikap hormat dan 4 orang pelanggar lainnya diberi pembinaan fisik.

"Total ada 202 orang yang terjaring. Saya imbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas yang tidak perlu," pungkas pria yang pernah bertugas di Bareskrim Mabes Polri itu.

Giat operasi yustisi kali ini didukung personel gabungan yang terdiri dari Polres Lamsel sebanyak 20 personel, TNI 3 personel dan Sat Pol PP Lamsel sejumlah 8 personel. (*)


Video KUPAS TV : UANG 25 JUTA DI MOBIL PAJERO MILIK MANTAN ANGGOTA DPRD DIBAWA KABUR!