Masyarakat Pertanyakan TPS CV Andika Wayan di Bakauheni Masih Beroperasi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan masyarakat Bakauheni yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Lampung, meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bertindak tegas terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) CV Andika Wayan, Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
Dikatakan Ketua AMUK Lampung, Hendra, TPS yang pada Senin (25/01/2021) lalu telah ditutup oleh tim Pengawasan dan Penertiban Kabupaten Lamsel, saat ini diduga kembali beroperasi.
"CV Andika Wayan ditutup kembali untuk kedua kalinya oleh Pemkab Lamsel. Tetapi setelah ditutup, hari ini masih beroperasi kembali mengelola/pengangkutan sampah dari Kapal Pelabuhan Bakauheni," kata Hendra, Senin (01/02/2021).
Baca juga : Diduga Langgar Perda, TPS CV Andika Wayan di Bakauheni Ditutup Sementara
Hendra pun mendorong agar Pemkab Lamsel dapat bertindak tegas lantaran TPS tersebut diduga melanggar Perda No 2/2015 tentang pengelolaan sampah Perda No 2/2020 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamsel, Heri Bastian mengatakan, pihaknya akan segera melihat ke lokasi TPS yang diduga beroperasi lagi.
"Nanti akan kita cek. Kemarin memang sudah kita tutup itu," ujar Heri saat ditemui Kupastuntas.co.
Sebelumnya, Tim Pengawasan dan Penertiban Kabupaten Lampung Selatan terdiri dari Dinas Perizian, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI melakukan penutupan terhadap TPS milik CV Andika Wayan, Senin (25/01/2021). (*)
Video KUPAS TV : BARU SEMINGGU, PENYELUNDUPAN BURUNG ILEGAL DI BAKAUHENI KEMBALI DIGAGALKAN
Berita Lainnya
-
Diduga Rem Blong, Truk Fuso Terbalik di Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Lampung Selatan Maju Segera Disidangkan
Rabu, 15 Januari 2025 -
Sempat Tembus 80 Ribu per Kilogram, Harga Cabe Besar di Pasar Kalianda Mulai Turun
Rabu, 15 Januari 2025 -
Viral di Medsos Security Pelabuhan Bakauheni Diduga Pungli, Begini Penjelasan Polisi
Rabu, 15 Januari 2025