• Minggu, 06 Juli 2025

KPU Bandar Lampung Tindak Lanjuti Keputusan MA

Senin, 01 Februari 2021 - 15.40 WIB
196

Rapat pleno menindaklanjuti keputusan MA di Kantor KPU Bandar Lampung, Senin (01/02/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dan menetapkan kembali sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, keputusan ini merupakan hal yang baru. Oleh karena itu, pihaknya harus hati-hati dalam menyusun keputusan, maka KPU Bandar Lampung melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan juga KPU RI.

Dedy menjelaskan, substansinya amar putusan MA itu membatalkan SK KPU kota nomor 007 tentang pembatalan paslon 3 Eva-Deddy dengan memerintahkan KPU menerbitkan SK baru penetapan paslon 3 dan SK 461 tanggal 23 September itu masih berlaku. 

"Itu yang lagi kita susun karena keputusan ini nanti akan dibaca oleh semua pihak, jangan sampai dalam draft kita menimbulkan tafsir dan perdebatan, kita berhati-hati sekali. Kalau sudah ada pasti kita tindak lanjuti," ucapnya Senin (01/02/2021).

"Sk 007 terkait putusan bawaslu yang meminta membatalkan SK nomor 461 tanggal 23 September terkait penetapan paslon dan SK 07 yang dibanding ke MA dan Putusan MA membatalkan SK 07 dan memerintahkan KPU menetapkan kembali," ungkapnya.

Selain itu, Dedy juga menjelaskan, untuk putusan MK akan ada dua pleno yang akan dilakukan, pleno putusan MK dan pleno menindaklanjuti putusan MA dan menetapkan paslon terpilih dilakukan setelah putusan MK keluar.

"Kalau pelantikan itu ranahnya mendagri, kita hanya sampai menetapkan calon terpilih. Kalau panitera MK putusan dissmisal dijadwalkan tanggal 15-16 Februari," ujarnya

"Biasanya setelah dibacakan putusannya akan dikirimkan ke kpu RI dan akan diteruskan ke KPU kota, setalah diterima kami punya lima hari untuk menindaklanjutinya," tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!

Editor :