Hajatan di Lampung Utara Akan Dibubarkan Jika Langgar Prokes
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Tidak mematuhi atau melanggar Protokol kesehatan (Prokes), hajatan yang digelar di Lampung Utara akan Dibubarkan, hal itu ditegaskan Ketua Sekretariat Satgasus Covid-19 Kabupaten setempat, Rachmat Alamsyah.
Hal itu ditegaskan Rachmat karena pelaksanaan Hajatan maupun pesta di sejumlah tempat di Lampung Utara masih sering terjadi walaupun Kabupaten setempat masih Zona Merah,
Ia mengatakan memang secara regulasi tidak ada pelarangan namun tentunya dengan penerapan Prokes yang ketat.
"Untuk ijin keramaian sudah tidak ada lagi, namun apabila warga hendak melakukan Resepsi atau hajatan maka diwajibkan melaksanakan Prokes yang ketat apabila ada pelanggaran maka acara akan dibubarkan," kata Rachmat.
Ia juga menuturkan bahwa setiap acara yang berlangsung tidak boleh lebih dari 50 orang yang hadir dan untuk di luar ruangan, harus memakai masker dan tempat duduk harus diberi jarak serta adanya tempat cuci tangan, sabun dan Hand Sanitizer.
"Diharapkan warga yang hendak melakukan Resepsi maka ada laporan atau koordinasi ke Sekretariat Satgasus, sehingga akan kita berikan pengarahan dan pemantauan langsung di lapangan," ucap Rachmat.
Untuk jadwal monitoring dalam sepekan ini, Tim Satgasus Kabupaten Lampung Utara telah menyiapkan sejumlah agenda. Berdasarkan informasi yang dihimpun seperti pada hari Selasa Satgasus monitoring ke Desa Candimas.
Kemudian Rabu ke Kelurahan Tanjung Aman dan Kota Alam, Kamis monitoring ke Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Jum'at menuju Hulu Sungkai, Sabtu di Kotabumi dan Minggu di Kembang Tanjung dan Rejosari.
"Jadi setiap ada keramaian maka tim Satgasus Kabupaten akan meninjau langsung, apabila ada pelanggaran kita akan ambil tindakan tegas," tutup Rachmat.
Sementara, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara, Satgasus Kabupaten Lampung Utara melakukan operasi yustisi secara rutin.
"Hari ini tim Gabungan Satgasus Kabupaten melakukan operasi yustisi di Pasar Sentral dan Bundaran Tugu Payan Mas" jelas Rachmat, Senin (01/02/2021).
Rachmat juga mengatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat di Lampura tentang pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) memang masih tergolong rendah, oleh karena itu operasi yustisi akan dilakukan secara berkala.
"Seperti halnya operasi yustisi pagi tadi, masih terdapat sejumlah pelanggaran Prokes, sehingga selain pemberian Sanksi juga di berikan pengarahan kepada masyarakat," imbuh Rachmat.
Untuk diketahui, operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Lampura. Tim ini bergerak menuju pusat keramaian, memantau apabila terdapat warga yang tidak mematuhi Prokes langsung diberikan tindakan.(*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024