• Kamis, 15 Mei 2025

DPRD Minta Pemkot Keluarkan Surat Larangan Pembangunan di Lokasi Longsor CitraLand

Senin, 01 Februari 2021 - 19.33 WIB
88

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, agar memberikan rekomendasi atau larangan secara tertulis kepada pengembang perumahan CitraLand.

Larangan itu berisikan supaya pengembang perumahan CitraLand tidak lagi membangun lokasi eks ambruk nya dua unit rumah mewah di claster Davinci blok A. 9, Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi mengatakan, di lokasi tersebut tanahnya masih labil, sehingga rawan terjadi longsor.

"Mengingat juga di bawah lahan itu ada pemukiman warga, sehingga membahayakan di kemudian hari," kata Yuhadi, Senin (1/2/2021).

Karena itu, lanjut politisi Golkar ini, ia mengharapkan agar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung jangan hanya sekedar melakukan imbauan saja, agar tak mendirikan bangunan.

Namun harus ada bukti kongkrit seperti rekom tertulis rekomendasi bersama untuk melarang membangun di lokasi tersebut.

"Intinya kalau dari Komisi III mendesak Pemkot agar tidak bangun lagi lokasi bekas longsor, dan pelarangannya harus jelas, seperti ada surat rekomendasi resmi," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : CITRALAND BELUM SERAHKAN GANTI RUGI KEPADA WARGA YANG TERKENA LONGSOR