• Minggu, 06 Juli 2025

Banpol PP Klaim 98 Persen Pelaku Usaha Telah Patuhi Jam Operasional

Senin, 01 Februari 2021 - 14.25 WIB
316

Kepala Badan Polisi Pemong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi saat ditemui di lingkungan Pemkot setempat, Senin (1/2/2021). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kepala Badan Polisi Pemong Praja (Banpol PP) Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, sejauh ini 98 persen pelaku usaha telah mematuhi surat edaran Walikota terkait pembatasan jam operasional usaha. 

"Berdasarkan pantauan kita di lapangan, 98 persen itu sudah mematuhi, tapi 1 atau 2 sudah kita peringatkan terkait pembatas jam kerja ini," kata Suhardi, saat ditemui di lingkungan Pemkot setempat, Senin (1/2/2021). 

Ia menerangkan, sejauh ini para pelaku usaha atau perorangan belum ada yang dikenakan denda pasca diberlakukan surat edaran tersebut. 

"Kalau kita menjatuhkan denda itu berarti harus ada proses peradilan cepat yang harus ada hakim dan jaksa, sementara pengadilan baru saja selesai lockdown," ujarnya. 

Menurutnya, dalam rangka menerapkan surat edaran tersebut pihaknya punya dua strategi yaitu melakukan pemantauan bersama tim satgas Covid-19 dan melakukan pemantauan melalui intel atau anggota Banpol PP. 

"Sehingga kita harapkan bahwa semua usaha bisa mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan," ucapnya.

Ia juga menjelaskan, jika ada yang komplen para pengusaha pasca beredarnya SE. Menurutnya hal itu adalah wajar, karena setiap pembatasan pasti ada hak yang tidak nyaman. 

"Tapi yang kita lakukan itu adalah untuk kepantingan yang lebih luas bukan kepentingan pedagang tapi semua. Inikan Bandar Lampung masih zona merah Covid-19, kalau sudah turun ke oranye, kuning dan hijau maka akan berlaku seperti awal," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : BATU YANG MENGHANTAM RUMAH WARGA DI LAMTENG DIPASTIKAN METEOR


Editor :