Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan di Metro Barat
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/satgas-covid-19-bubarkan-hajatan-di-metro-barat_20210131094848.jpg)
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro saat membubarkan paksa hajatan di Kecamatan Metro Barat. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Metro, pesta hajatan di Kecamatan Metro Barat terpaksa dibubarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menerangkan, Metro yang masuk zona merah Covid-19 mengharuskan pemerintah memperketat protokol kesehatan. Salah satunya ialah melarang masyarakat menggelar pesta dan hajatan sebagaimana diatur dalam Perwali.
"Sabtu (30/1/2021) kemarin, sebanyak 19 personel gabungan gugus tugas dikerahkan untuk membubarkan hajatan di Balai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat," jelas Imron, Minggu (31/1/2021).
Ia menambahkan, operasi yustisi yang dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan Penegakan Perda, Susilo Rahmadani sebagai Koordinator lapangan Satpol-PP tersebut telah memberikan teguran sebanyak 30 titik kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Dalam operasi yustisi itu juga, petugas telah memberikan 30 teguran lisan terhadap kegiatan masyarakat," tandasnya.
Operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali dan instruksi Walikota nomor : 2 / INS/ LL-01/ 2021 akan terus digelar hingga 23 Maret 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : BATU YANG MENGHANTAM RUMAH WARGA DI LAMTENG DIPASTIKAN METEOR
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025