Penetapan Eva-Deddy Sebagai Paslon Terpilih Digelar 5 Hari Setelah Keputusan MK

Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Februari mendatang.
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, terkait pencabutan perkara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK kamis (28/01/2021), Komisioner KPU PU kota masih menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," ujar Robiul.
Robi menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari majelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindak-lanjuti penetapan MK tersebut.
"Kita akan tinddak-lanjuti dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima," lanjutnya.
Robi menambahkan, kemungkinan berdasarkan jadwal dari panitera MK, maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal pada tanggal 16 Februari 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025