Penetapan Eva-Deddy Sebagai Paslon Terpilih Digelar 5 Hari Setelah Keputusan MK
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon (Paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada 16 Februari mendatang.
Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul menjelaskan, terkait pencabutan perkara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK kamis (28/01/2021), Komisioner KPU PU kota masih menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU kota menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," ujar Robiul.
Robi menjelaskan, apabila AP3K dan penetapan dari majelis MK sudah keluar, maka KPU kota akan menindak-lanjuti penetapan MK tersebut.
"Kita akan tinddak-lanjuti dengan mengelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima," lanjutnya.
Robi menambahkan, kemungkinan berdasarkan jadwal dari panitera MK, maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan perkara konstitusi dan putusan sela/dismisal pada tanggal 16 Februari 2021 mendatang. (*)
Video KUPAS TV : PULSA DAN TOKEN LISTRIK DIPAJAK MULAI FEBRUARI 2021!
Berita Lainnya
-
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Muhammad Ali Desak Sanksi Lebih Berat kepada Anggota DPRD Indra Feriza yang Tidur Saat Paripurna
Jumat, 19 Juni 2026 -
155 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN RIL
Jumat, 19 Juni 2026 -
UIN Raden Intan Umumkan UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2026, Pembayaran Ditutup 26 Juni 2026
Jumat, 19 Juni 2026








