• Kamis, 19 September 2024

Besok, KPU Bandar Lampung Tetapkan Kembali Eva-Deddy Sebagai Paslon

Minggu, 31 Januari 2021 - 20.07 WIB
2k

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan sudah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 1 P/PAP/2021 tentang pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021 yang menyatakan mebatalkan pasangan calon Eva-Deddy sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, KPU Bandar Lampung telah menerima salinan putusan MA dan akan menggelar rapat pleno menindak-lanjuti putusan MA tersebut.

"Kami menjadwalkan rapat pleno menindak-lanjuti putusan MA pad Senin (01/02/2021) besok," ungkap Dedy, Minggu (31/01/02021).

Dedy menerangkan, salinan putusan MA sudah dikirim via pos pada Jumat (29/01/2021). Hanya saja salinan tersebut tidak langsung ke kantor KPU Bandar Lampung, dan dikirim ke alamat kuasa hukum di daerah Labuhan Ratu.

"Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU Jalan Pulau Sebesi no.90 Sukarame. Tetapi karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021)dan Sabtu (30/1/2021) baru kembali ke lampung," lanjutnya.

Dedy juga mengatakan, KPU kota sebagai lembaga yang menjalankan berdasarkan UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6). KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon. 

"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindak-lanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : BATU YANG MENGHANTAM RUMAH WARGA DI LAMTENG DIPASTIKAN METEOR