90 Persen Hotel dan Restoran di Lampung Kantongi Sertifikat Prokes

Sekretaris Umum DPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengurus Daerah (BPD) Persatuan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 90 persen hotel dan restoran yang ada di Lampung telah memiliki sertifikat protokol kesehatan (Prokes) berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability).
Sekretaris Umum BPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan mengatakan, sertifikat CHSE tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Artinya jika industri sudah memiliki sertifikat itu berarti sudah dilakukan audit oleh lembaga independen tentang hal-hal yang berkaitan dengan CHSE.
"Tidak sembarang mendapatkan sertifikat itu," kata Friandi, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, pada semester II tahun 2020 tingkat hunian okupansi hotel khususnya yang ada di Bandar Lampung menduduki tiga besar nasional setelah Jogja dan Malang. Hal tersebut membuktikan jika Lampung dinilai aman.
"Selama hampir satu tahun pandemi ini Alhamdulillah tidak ada satupun kasus atau klaster baru yang timbul dari hotel dan restoran. Karena kami komitmen dalam menjalankan Perda dan Pergub adaptasi kebiasaan baru," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025