• Jumat, 18 Oktober 2024

Polres Metro Ungkap Dua Kasus Pencabulan Terhadap Pelajar

Sabtu, 30 Januari 2021 - 11.38 WIB
316

Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan yang digelar Satreskrim Polres Metro di halaman Mapolres setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro mengamankan dua pelaku kasus pencabulan terhadap dua korban yang berstatus pelajar di tempat berbeda di Metro.

Kasat Reskrim, AKP Andri Gustami menjelaskan, kedua pelaku berisinial AR (19) alias Tuyul warga desa Sri Rahayu II, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah dan PD (20) warga Jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat.

Penangkapan pelaku AR berdasarkan laporan ayah korban SE (17)  warga Seputih Raman, Lampung Tengah pada 6 Januari 2021.

"Sedangkan penangkapan pelaku PD atas laporan ayah korban berinisial FR (14) Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur pada 23 Januari 2021," ungkap Andri, dalam Konferensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Metro, Jumat (29/1/2021).

Modus pelaku AR terhadap SE dengan cara memaksa korban menenggak minuman keras jenis anggur merah. Kemudian korban dibawa ke kost an di Metro Timur.

Berbeda dengan pelaku AR, modus yang dilakukan pelaku PD dengan cara menjalin komunikasi ke korban melalui media sosial Facebook. Saat bertemu, korban diajak berkeliling ke sejumlah rumah kost rekan pelaku hingga tiba di rumah kost yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.

Kini tersangka dan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta telepon genggam milik korban FR telah diamankan polisi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002  perlindungan anak, terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)


Video KUPAS TV : DUA KORBAN PESAWAT SRIWIJAYA ASAL TUBABA DIMAKAMKAN