• Jumat, 29 Maret 2024

Komisi ll DPRD Lampung: Polisi Harus Tindak Penambang Emas Ilegal di Way Kanan

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15.13 WIB
218

Penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Maraknya penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan membuat Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi dari Fraksi Partai Nasdem angkat bicara.

Menurutnya, aktivitas penambangan emas ilegal yang ada di Way Kanan selain melanggar hukum, juga mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya. Penambang diduga menggunakan bahan kimia seperti mercuri dan bahan kimia lainnya, yang dapat merusak alam dan ekosistem.

"Dimana limbah mercuri dan bahan kimia lainnya yang mengalir ke sungai dapat berbahaya bagi warga," kata Wahrul, saat dihubungi Kupastuntas.co, Sabtu (30/1/2021).

Wahrul menegaskan, aktivitas itu harus dihentikan karena tidak mempunyai aspek legalitas. Selain bahan kimia yang digunakan berbahaya, juga kesehatan pekerja terancam karena bekerja tanpa kaidah keselamatan serta keamanan.

Pihak penegak hukum khususnya kepolisian agar berani menindak tegas penambang emas ilegal yang ada di Way Kanan dan harus benar-benar usut tuntas. Supaya tidak berlarut-larut karena permasalahan tambang emas ilegal di Way Kanan bukan baru.

Wahrul menambahkan, sesuai dengan Undang-undang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral. Dimana dalam UU minerba bagi kegiatan pengusaha penambangan ilegal dapat dikenakan denda paling banyak Rp100 miliar dan sanksi penjara paling lama 5 tahun.

Fauzi juga mendorong masyarakat agar melapor bila mengetahui dan melihat adanya aktivitas penambangan emas ilegal.

"Kalau ada saksi dan bukti silakan masyarakat lapor ke Komisi ll. Dan akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan tambang ilegal yang ada di Way Kanan itu," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!

Berita Lainnya

-->