Inspiratif, Hepri Berbagi Kebahagiaan Melalui Wisata Desa Ulak Rengas
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Hepri Daily (48) warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi,
Lampung Utara membangun desa wisata dengan menyuguhkan panorama alam.
Setengah
tahun yang lalu, Hepri dan warga membangun wisata Rengas Indah yang dapat memanjakan mata pengunjung dengan hamparan sawah. Tak hanya itu,
wisatawan juga dapat merasakan serunya bermain arum jeram di sungai Way Abung. Rindangnya perkebunan
jati dan sawit di sekitar wisata juga menambah daya tarik.
Dengan kesederhanaan dan keikhlasan, Hepri membangun
tempat wisata Rengas Indah. Tak ada pungutan biaya besar untuk masuk ke wisata
ini, pengunjung hanya perlu merogoh kocek Rp 2.000 untuk parkir sepeda motor dan Rp 5.000 untuk roda empat.
Hepri Daily mengatakan,
dirinya membangun wisata ini bersama 30 orang lainnya dan dilakukan secara
gotong royong. Mulai dari membuat gazebo beramai-ramai, ibu-ibu yang
menyumbangkan berbagai tanamana bunga, hingga memanfaatkan cat sisa.
"Semuanya swadaya. Ada kawan bawa cat setengah gelas maka
kami hias gubuk bambu. Punya bunga di rumah, juga dibawa ke sini,” kata Hepri, Sabtu (30/1/2021).
Dengan antusias warga yang tinggi untuk membangun wisata
ini, Hepri berharap ke depannya wisata ini menjadi lebih ramai dan mendapat
perhatian dari pemerintah setempat. Sebab menurutnya, wisata ini adalah potensi
untuk menghidupkan ekonomi masyarakat, terlibih di tengah pandemi.
“Sebelumnya di sekitar lokasi wisata ini rawan kejahatan, namun sekarang kerena ramai, jadi tidak ada lagi,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024