Gelar Operasi Yustisi, Tim Gabungan Lamsel Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Petugas gabungan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) bersama Kodim 0421/LS serta instansi terkait lainnya saat menggelar giat operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Petugas gabungan Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) bersama Kodim 0421/LS serta instansi terkait lainnya menggelar giat operasi yustisi, Sabtu (30/1/2021).
Kegiatan tersebut dimulai sekira pukul 09.00-18.00 WIB, dengan sasaran prioritas
memberikan imbauan dan pendisiplinan terhadap para pengguna jalan yang tidak
mematuhi protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, giat
operasi yustisi merupakan bentuk tindak lanjut Instruksi Presiden RI dan hasil
vicon PJU Satgas Ops Aman Nusa-2021 jajaran mabes Polri.
"Giat operasi yustisi sendiri bertujuan untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Lampung Selatan," kata AKBP
Zaky.
AKBP Zaky melanjutkan, bentuk-bentuk pelanggaran protokol
kesehatan yang ditindak oleh petugas dilapangan seperti tidak menggunakan
masker, berkerumun di tempat
keramaian, fasilitas umum dan objek lokasi hiburan.
"Adapun titik lokasi yang disasar dalam giat operasi
yusitisi sebanyak dua belas lokasi, tersebar di seluruh Lampung Selatan,"
jelas AKBP Zaky.
Rincian detail lokasi giat operasi yustisi itu, diantaranya,
pertama di Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Ke-dua, Lapangan Pemda dan Gedung DPRD
Lamsel. Ke-tiga, Desa Batu
Agung, Kecamatan Merbau Mataram. Ke-empat,
Jalinsum Batupuru, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar. Kelima, Desa Puji Rahayu,
Kecamatan Merbau Mataram. Ke-enam,
Cafe Simpang Blambangan, Desa
Kekiling, Kecamatan Penengahan.
Ke-tujuh,
TPI Ranggai Tritunggal dan kafe point indomart, Desa Ranggai Tritunggal,
Kecamatan Katibung. Ke-delapan,
Depan Mako Polsek Tanjung Bintang. Kesembilan, Desa Lebung Sari, Kecamatan
Merbau Mataram. Ke-sepuluh,
Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Kesebelas, Pasar Sidomulyo, Kecamatan
Sidomulyo, dan terakhir di Desa Puji Rahayu, Kecamatan Merbau Mataram.
"Terkait pemberian sanksi sosial, yakni berupa tindakan menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional, memungut sampah, hormat bendera hingga mengucapkan pancasila. Sedangkan, bentuk sanksi fisik dengan diminta melakukan push up, jalan jongkok, mengangkat besi dan squat jump," pungkas AKBP Zaky.
Untuk diketahui, kekuatan gabungan dalam giat operasi yustisi
melibatkan personil dari Polres Lamsel sejumlah 43 personil, Kodim 0421/LS
sebanyak 8 personil, Dinkes Lamsel 7 personil serta petugas Sat Pol PP Lamsel
sebanyak 6 personil. (*)
Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025