DPRD Bandar Lampung Tunggu SK Penetapan KPU

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi, Jumat (29/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung akan langsung menggelar sidang istimewa setelah menerima SK penetapan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai calon terpilih.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari KPU, mengenai penetapan Paslon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, untuk melakukan rapat paripurna istimewa untuk menetapkan palson 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilwakot.
Baca juga : Tidak Ada Sidang Lanjutan, KPU Bandar Lampung Tunggu SK MK
"Setelah KPU Bandar Lampung mendapatkan salinan putusan MA dan MK, ada waktu lima hari untuk KPU melakukan penetapan, setelah itu kami akan langsung menggelar sidang paripurna istimewa, kemudian langsung berkirim surat ke Kemandagri melalui Gubernur Provinsi Lampung untuk menentukan jadwal pelantikan," ungkapnya Jumat (29/1/2021).
Selain itu, Wiyadi yang juga ketua tim pemenangan Eva-Deddy mengucapkan terimakasih kepada pendukung yang telah menjaga kodisi sehingga tetap tenang dan damai.
"Karena pasca putusan bawaslu banyak sekali riak-riak di tim kita, kita bersama-sama memahami kondisi yang ada, kita utamakan jalur hukum," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN VAKSIN UNTUK WARGA DAN TENAGA KESEHATAN TIBA DI PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
162 Paket Tender Selesai, DPRD Lampung Awasi Ketat Proyek APBD
Senin, 07 Juli 2025 -
51.630 NIB Diterbitkan di Bandar Lampung, UMKM Mendominasi dan Sukarame Jadi Pusat Usaha
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Defisit Rp 1,8 Triliun, Marindo: Semua Bisa Diselesaikan
Senin, 07 Juli 2025 -
Setahun Berlalu, Gedung Pasar UMKM di PKOR Senilai Rp 9 Miliar Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025