'Yutuber' Tetap Tarik Sengketa PHP di MK
Suasana sidang sengketa PHP yang dilakukan secara Luring di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo (Yutuber) tetap menarik gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua kuasa hukum, Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan yang dilakukan secara Luring di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan kembali kepada Pemohon (Yutuber), apakah benar ada penarikan terkait permohonan tersebut.
"Baik terima-kasih yang mulia, bahwa benar pihak kami melakukan penarikan dan masih menetapkan seperti hal tersebut hingga hari ini," ungkap Handoko, di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim mempersilakan baik pemohon kuasa hukum 'Yutuber', KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan untuk sikap resmi MK akan dituangkan dalam putusan nanti. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Dosen Unila dan Mantan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Meninggal Dunia
Rabu, 21 Januari 2026 -
62,5 Juta Rokok Ilegal dan 68,2 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pelindo Grup Regional 2 Panjang Resmikan Integrated Planning and Control Room
Rabu, 21 Januari 2026 -
Motor Warga Bandar Lampung Digondol Maling dalam Hitungan Detik, Pelaku Terekam CCTV
Rabu, 21 Januari 2026









