'Yutuber' Tetap Tarik Sengketa PHP di MK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo (Yutuber) tetap menarik gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua kuasa hukum, Ahmad Handoko dalam sidang pendahuluan yang dilakukan secara Luring di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan kembali kepada Pemohon (Yutuber), apakah benar ada penarikan terkait permohonan tersebut.
"Baik terima-kasih yang mulia, bahwa benar pihak kami melakukan penarikan dan masih menetapkan seperti hal tersebut hingga hari ini," ungkap Handoko, di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, majelis hakim mempersilakan baik pemohon kuasa hukum 'Yutuber', KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan untuk sikap resmi MK akan dituangkan dalam putusan nanti. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Paguyuban Tunggul Wulung Nyong Lampung Dukung Pasangan Ardjuno di Pilgub 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Dewan Anak Adat Lampung Selatan Komitmen Kawal Kemenangan Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 18 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Aturan Tegas Bagi Pedagang Pasar Gintung yang Tak Menempati Kios
Rabu, 18 September 2024 -
10.236 Pelamar CPNS Formasi Kanwil Kemenag Lampung Lolos Seleksi Administrasi
Rabu, 18 September 2024