• Kamis, 19 September 2024

Tidak Ada Sidang Lanjutan, KPU Bandar Lampung Tunggu SK MK

Kamis, 28 Januari 2021 - 20.55 WIB
279

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu Surat Keputusan (MK) terkait penarikan gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang disampaikan pada sidang pendahuluan di MK, Kamis (28/01/2021).

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, dalam persidangan kuasa hukum pemohon dari pasangan calon no 2, Yusuf Kohar-Tulus mencabut permohonan perkara no.25/PHP.Kot-XIX/2021 dalam sidang di panel II ini yang berlangsung sekitar 15 menit. 

Dedy melanjutkan, dalam hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, apakah pemohon melalui kuasa hukum tetap ingin mencabut perkara, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum 02, Ahmad Handoko. 

"Berdasarkan fakta persidangan di MK hari ini, KPU kota Bandar Lampung selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK," ungkap Dedy.

Baca juga : KPU Bandar Lampung Tunggu Salinan Putusan MA

Dedy juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata cara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi, dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan. 

Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan.

Maka berdasarkan hal tersebut Panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan perkara akan dibacakan oleh majelis MK pada Tanggal 16 Febuari 2021.

"Kemudian KPU Bandar Lampung akan menindak-lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah Amar putusan itu diterima," terang Dedy.

Sementara Koordiv Hukum KPU Bandar Lampung, Robiul mengaku, terkait putusan MA, hingga hari Kamis (28/1/2021) Sekretariat KPU Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA. 

"Saya sudah menghubungi Sekretaris KPU kota. Kami rencananya hari Jumat (29/1/2021) besok akan mendatangi Panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut. Jika sudah menerima salinan putusan itu, KPU akan menindak-lanjuti," ujar Robiul. (*)


Video KUPAS TV : ORANG LUAR HARUS INGAT LAMPUNG KARENA KOPINYA!