Seorang IRT Pengguna Sabu di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Pelaku beserta alat bukti diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YLA (34) warga Dusun Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah ditangkap oleh Kepolisian Resort Lampung Utara karena diduga pengguna Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko, S.IK, M.H bahwa dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu, Kamis (28/01/2021).
"Saat penggeledahan di rumah pelaku inisial YLA ditemukan Sabu 7 bungkus," jelas Kasatres Narkoba Iptu Aris, Kamis (28/01/2021).
Iptu Aris juga mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap kemarin (27/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
"Setelah pelaku ditangkap, kami lakukan penggeledahan dirumahnya dan selain 7 bungkus diduga Sabu dengan berat Bruto 1.40 gram juga ditemukan 1 buah Plastik bening, dan uang sebesar Rp 450.000 yang tersimpan di Lemari," sebut Aris.
"Guna menjalani proses hukum selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara dan terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika," pungkas Iptu Aris. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025