Seorang IRT Pengguna Sabu di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Pelaku beserta alat bukti diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial YLA (34) warga Dusun Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Tengah ditangkap oleh Kepolisian Resort Lampung Utara karena diduga pengguna Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko, S.IK, M.H bahwa dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu, Kamis (28/01/2021).
"Saat penggeledahan di rumah pelaku inisial YLA ditemukan Sabu 7 bungkus," jelas Kasatres Narkoba Iptu Aris, Kamis (28/01/2021).
Iptu Aris juga mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan, akhirnya ditangkap kemarin (27/01/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
"Setelah pelaku ditangkap, kami lakukan penggeledahan dirumahnya dan selain 7 bungkus diduga Sabu dengan berat Bruto 1.40 gram juga ditemukan 1 buah Plastik bening, dan uang sebesar Rp 450.000 yang tersimpan di Lemari," sebut Aris.
"Guna menjalani proses hukum selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara dan terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2019 tentang Narkotika," pungkas Iptu Aris. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








